Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
1.
Pengertian perselisihan hubungan
industrial
Perselisihan
hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan
antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
kepentingan, dan perselisiham pemutusan hubungaan kerja serta perselisihan
antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Sejak diterbitkannya
Undang – Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan,
pemerintah membentuk:
a.
Panitia penyelesaian perburuhan daerah
(P4D) di daerah tingkat I
b.
Panitia penyelesaian perburuhan pusat
(P4P) yang berkedudukan di Ibu Kota Negara
Penyelesaian
perselisihan perburuhan dilakukan P4d dan P4P secara musyawarah berdasarkan
hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, keadilan, dan kepentingan negara. Keanggotaan
P4D dan P4P terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.
Pada
saat ini, UU No. 22 tahun 1957 sudah tidak dianggap lagi karena hanya mengatur
perselisihan hubungan kerja dan tidak mengatur perselisihan hubungan kerja
industrial lainnya. Apalagi setelah di
berlakukannya Undang – Undang No 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha
negara, putuddsan P4D dan P4P dirasakan tidak efisien lagi. Hal ini karena lembaga P4D dan P4P berada di luar Undang
– Undang No. 14 Tahun 1970 tentang pokok – pokok kekuasaan kehakiman sehingga
putusannya menjadi bersifat administratif, sama seperti putusan dari lembaga administrasi
negara lain, yaitu dapat di gugat dan di tuntut ke pengadilan tingga tata usaha
negara (PT-TUN). Sementara putusan PT-TUN dapat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung
sehingga proses penyelesaiannya menjadi lama. Untuk mengakomodasi kelemahan
-kelemahan pada undang – undang sebelumnya maka diterbitkan Undang – Undang No.
2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Dengan
diterbitkannya undang – undang tersebut maka dasar hukum PPHI yang berlaku pada
saat ini secara keseluruhan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004.
2.
Unsur – unsur menimbulkan perselishan
hubungan industrial
Perselisihan
akan muncul jika pemecahan masalah dianggap
tidak memuaskan atai tidak mencapai titik temu antara pekerja/wakil
pekerja dengan pengusaha/wakil pengusaha. Beberapa penyebab keresahan, antara
lain:
a.
Mutu manajemen yang lemah dalam pembinaan
hubungan antar manusia di lingkungan perusahaan.
b.
Kesadaran hukum pekerja/serikat pekerja
yang semakin meningkat.
c.
Pendapatan pekerja yang relatif rendah.
d.
Persaingan yang tidak sehat antar
perusahaan sejenis.
e. Perubahan dalam teknologi, kekhawatiran akan
ketidakmampuan karena tidak menguasai teknologi akan menimbulkan PHK.
Sesuai
dengan UU No. 20 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan
industrial (UU PPHI), jenis perselisihan hubungan industrial menjadi empat kelompok.
a. Perselisihan hak adalah perselisihan yang
timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksaan atau
penafsiran terhadap ketentuan undang-undang, perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
b. Perselisihan kepentingan adalah perselisihan
yanng timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat
mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat – syarat kerja yang ditetapkan
dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama.
c. Perselisihan PHK adalah perselisihan yang
timbul akibat tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan
kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak (pengusaha dan pekerja)
d. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh lainya dalam satu perusahaan, disebabkan karena tidak adanya kesesuaian paham
mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban dalam lembaga serikat pekerja.
3.
Proses penyelesaian perselisihan hubungan
industrial
Guna
menyelesaikan hal ini maka pemerintah bersama DPR telaah menerbitkan UU No. 2
Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan indsutrial. Menurut UU
tersebut penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan dengan
dua cara.
a. Penyelesaian dengan pengadilan, yaitu
perselisihan hubungan industrial pada pengadilan negeri.
b. Penyelesaian di luar pengadilan melalui bipartit, tripartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Prosedur penyelesaian di tingkat perusahaan/bipartit, ketentuan ya adalah sebagai berikut.
a. Bipartit diselesaikan paling lama 30 hari
kerja, apabila terjadi dead lock maka
bipartit dianggap gagal dan salah satu atau kedua belah pihak mencatat
perselisihan kepada instansi ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti bahwa
upaya bipartit telah gagal. Apabila dalam bipartit telah mencapai kesepakatan
maka dibuat sebuah perjanjian bersama yang didaftarkan di pengadilan hubungan
industrial.
b. Instansi ketenagakerjaan menawarkan untuk
menyelesaikan perselisihan melalui konsiliasi atau arbitrase. Dalam perundingan
bipartit diperlukan risalah perundingan yang berisin, (1) nama lengkap dan
alamat para pihak. (2) tanggal dan tempat perundingan. (3) pokok masalah atau
alasan perselisihan. (4) pendapat para pihak. (5) kesimpulan atas hasil
perundingan. (6). Tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan
perundingan.
Prosedur
penyelesaian di tingkat perusahaan/bipartit secara singkat.
a.
Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi.
Konsiliasi adalah
lembaga penyelesaian perselisihan yang berwenang untuk menjadi penengah dalam
berbagai bentuk perselisihan. Orang yang bertugas sebagai penengaih disebut
konsiliator, yaitu orang yang memenuhi syarat sesuai ketetapan menteri tenaga
kerja dan transmigrasi yang tugasnya memberikan anjuran secara tertulis kepada
pihak yang berselisih. Jika proses ini tidak mencapai kesepakatan maka salah
satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial.
b.
Penyelesian melalui arbitrase
Arbitrase adalah
lembaga yang berwenang untuk menjadi wasit dalam perselisihan kepentingan. Penyelesaian
perselisihan melalui arbitrase ini sesuai ketentuan yang tercantum dalam pasal
29 s/d pasal 54 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHi.
c.
Penyelesaian melalui mediasi
Mediasi adalah
lembaga penyelesaian perselisihan melalui perantara/media perselisihan yang
dapat semua jenis perselisihan dapat diselesaikan melalui lembaga ini.
d.
Penyelesaian di pengadilan hubungan
industrial
Pengadilan
hubungan industrial adalah lembaga pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus
semua jenis perselisihan.
Sumber: BMP ADBI4336/Modul6
Itu adalah salah satu chat dengan konsumen PARFUM CINTA beberapa waktu lalu. Ada ribuan testi seperti itu yang puas bahkan berterima kasih karena sudah jual parfum cinta.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555
Untuk yang jomblo, aroma khas parfum ini akan berinteraksi ke pikiran yang dapat menimbulkan rasa suka, naksir, bahkan jatuh cinta dari lawan jenis Anda, sehingga memudahkan Anda mencari pasangan.
Untuk yang sudah punya pasangan, parfum ini bisa membuat pasangan Anda lebih mesra, lebih nyaman, makin lengket, dan wanginya bikin tambah kangen.
Untuk yang sudah menikah, parfum ini bisa sedikit berbahaya, hehe. Aroma khasnya akan membuat pasangan Anda pengennya romantisan terus, jdi sering bolos kerja.
KELEBIHAN
Parfum ini juga tidak mengandung alkohol, jadi tidak lengket di baju atau badan Anda. Bagi yang beragama Islam, tidak perlu was-was, parfum ini halal dan bisa digunakan ketika shalat.
Parfum ini beraroma soft dan tidak nyengat, sangat lembut sehingga banyak yang suka.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555