-->

Sejarah Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Selama Periode 1945 – 2003

 

hukum ketenagakerjaan Indonesia

Tahun 1951 di bidang ketenagakerjaan baru diundangkan baru satu undang – undang, yaitu UU No. 12 tahun 1948 yang bertitel undang – undang kerja, namun belum berlaku untuk seluruh Indonesia. Baru pada tahun 1951 dengan undang – undang No.1 tahun 1951 UU kerja tahun 1948 dinyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia.

Undang – undang No.12 tahun 1948 menurut aturan – aturan dasar tentang pekerjaan yang boleh dilakukan anak, orang muda dan wanita, aturan tentang waktu kerja, waktu istirahat, dan tempat kerja.  Undang – undang ini hanya berlaku untuk pekerjaan yang dilakukan pekerja/buruh dan tidak berlaku untuk siswa magang yang bersifat pendidikan.

Pada tahun 1950 banyak terjadi pemogokan pekerja/buruh yang mengakibatkan terganggunya perekonomian dan keamanan nasional. Guna mengatasi keadaan yang tidak kondusif pada tanggal 13 februari 1951 mengeluarkan peraturan kekuasaan militer No. 1 tahun 1951 yang membentuk panitia penyelesaian pertikaian perburuhan di tingkat pusat dan daerah. Pada bulan September 1951 pemerintah mengeluarkan undang – undang darurat guna mengganti peraturan kekuasaan militer No. 1 tahun 1951, undang – undang darurat tersebut memberikan aturan – aturan baru tentang penyelesaian perselisihan perburuhan dan memberikan tugas kepada pemerintah untuk membentuk panitia penyelesaian perselisihan perburuhan ditingkat pusat dan daerah. Pada perjalanannya banyak keberatan yang dilakukan pengusaha maupun buruh, sehingga pemerintah pada tanggal 8 April 1957, mengesahkan undang – undang No. 22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan yang menetapkan P4P dan P4D tersebut sebagai orang yang berwenang menyelesaikan perselisihan perburuhan.

Guna mengatasi perselisihan yang terus berlanjut, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan perundang – undangan diantaranya, UU No. 21 Tahun 1954 tentang perjanjian perburuhan antara serikat buruh dengan majikan (sekarang dissebut perjanjian bersama) yang memberikan kedudukan seimbang antara pekerja dengan pengsaha. Selain itu diundangkan undang – undang No. 7 Pnps tahun 1963 tentang pencegahan pemogokan dan penutupan di perusahaan, jawatan,  dan bidang yang vital, serta undang – undang No. 12 Thaun 1964 tentang penutusan hubungan kerja diperusahaan swasta yang melarang pengusaha memutuskan hubungan kerja tanpa izin dari P4D dan P4P.

Pada tahun 1969 pemerintah orde baru mengeluarkan undang – undang No. 14 Tahun 1969 tentang ketentuan – ketentuan pokok mengenai ketenagakerjaan. UU ini mangartur pokok – pokok yang dijadikan kebijakan dalam mengatur ketenagakerjaan ditanah air. Berdasarkan undang – undang ini dikeluarkan UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja guna mencegah dan membatasi keccelakaan kerja yang selalu menimbulkan kerugian pada pihak pekerja dan mewajibkan pengusaha untuk melakukan hal – hal yang dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja termasuk memberikan alat keselamatan kerja secara Cuma – Cuma pada pekrja.

Guna memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, pada tahun 1977 pemerintah mengeluarkan PP No. 33 Tahun 1977 tentang asuransi tenaga kerja. PP ini mewajibkan perusahaan untuk mengikutkan pekerja pada program asuransi sosial tenaga kerja. Dalam pekermbangannya pemerintah memperbaiki dengan mengeluarkan UU No. 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Undang – undang ini mewajibkan pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada pekerja meliputi.

a.      Jaminan kecelakaan kerja\

b.     Jaminan kematian

c.      Jaminan hari tua

d.     Jaminan pemeliharaan kesehatan.

Pada tahun 1981 pemerintah mengeluarkan PP No. 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah yang mengatur sistem pengupahan dan hal – hal yang dapat dipotongkan dengan upah.

Dalam rangka reformasi dibidang hukum ketenagakerjaan pemerintah bersama DPR mengundangkan beberapa undang – undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Undang – undang tersebut ialah UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh yaang berisi memberikan kebebasan kepada pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus serta menjadi atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh guna memperjuangkan kepentingan – kepentingannya.

Baca Juga:

UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan merupakan undang – undang ketenagakerjaan yang bersifat komprehensif dan menyeluruh, mengatur berbagai hal dibidang ketenagakrjaan yang sebelumnya tidak pernah diatur dalam satu undang – undang.



Itu adalah salah satu chat dengan konsumen PARFUM CINTA beberapa waktu lalu. Ada ribuan testi seperti itu yang puas bahkan berterima kasih karena sudah jual parfum cinta.

Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555

Untuk yang jomblo, aroma khas parfum ini akan berinteraksi ke pikiran yang dapat menimbulkan rasa suka, naksir, bahkan jatuh cinta dari lawan jenis Anda, sehingga memudahkan Anda mencari pasangan.


Untuk yang sudah punya pasangan, parfum ini bisa membuat pasangan Anda lebih mesra, lebih nyaman, makin lengket, dan wanginya bikin tambah kangen.


Untuk yang sudah menikah, parfum ini bisa sedikit berbahaya, hehe. Aroma khasnya akan membuat pasangan Anda pengennya romantisan terus, jdi sering bolos kerja.


KELEBIHAN

Parfum ini juga tidak mengandung alkohol, jadi tidak lengket di baju atau badan Anda. Bagi yang beragama Islam, tidak perlu was-was, parfum ini halal dan bisa digunakan ketika shalat.


Parfum ini beraroma soft dan tidak nyengat, sangat lembut sehingga banyak yang suka.


Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555


0 Comments