Sejarah Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Selama Periode 1945 – 2003
Tahun
1951 di bidang ketenagakerjaan baru diundangkan baru satu undang – undang,
yaitu UU No. 12 tahun 1948 yang bertitel undang – undang kerja, namun belum
berlaku untuk seluruh Indonesia. Baru pada tahun 1951 dengan undang – undang
No.1 tahun 1951 UU kerja tahun 1948 dinyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia.
Undang
– undang No.12 tahun 1948 menurut aturan – aturan dasar tentang pekerjaan yang
boleh dilakukan anak, orang muda dan wanita, aturan tentang waktu kerja, waktu
istirahat, dan tempat kerja. Undang –
undang ini hanya berlaku untuk pekerjaan yang dilakukan pekerja/buruh dan tidak
berlaku untuk siswa magang yang bersifat pendidikan.
Pada
tahun 1950 banyak terjadi pemogokan pekerja/buruh yang mengakibatkan
terganggunya perekonomian dan keamanan nasional. Guna mengatasi keadaan yang
tidak kondusif pada tanggal 13 februari 1951 mengeluarkan peraturan kekuasaan
militer No. 1 tahun 1951 yang membentuk panitia penyelesaian pertikaian
perburuhan di tingkat pusat dan daerah. Pada bulan September 1951 pemerintah
mengeluarkan undang – undang darurat guna mengganti peraturan kekuasaan militer
No. 1 tahun 1951, undang – undang darurat tersebut memberikan aturan – aturan
baru tentang penyelesaian perselisihan perburuhan dan memberikan tugas kepada
pemerintah untuk membentuk panitia penyelesaian perselisihan perburuhan
ditingkat pusat dan daerah. Pada perjalanannya banyak keberatan yang dilakukan
pengusaha maupun buruh, sehingga pemerintah pada tanggal 8 April 1957,
mengesahkan undang – undang No. 22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan
perburuhan yang menetapkan P4P dan P4D tersebut sebagai orang yang berwenang
menyelesaikan perselisihan perburuhan.
Guna
mengatasi perselisihan yang terus berlanjut, pemerintah mengeluarkan beberapa
peraturan perundang – undangan diantaranya, UU No. 21 Tahun 1954 tentang
perjanjian perburuhan antara serikat buruh dengan majikan (sekarang dissebut
perjanjian bersama) yang memberikan kedudukan seimbang antara pekerja dengan
pengsaha. Selain itu diundangkan undang – undang No. 7 Pnps tahun 1963 tentang
pencegahan pemogokan dan penutupan di perusahaan, jawatan, dan bidang yang vital, serta undang – undang
No. 12 Thaun 1964 tentang penutusan hubungan kerja diperusahaan swasta yang
melarang pengusaha memutuskan hubungan kerja tanpa izin dari P4D dan P4P.
Pada
tahun 1969 pemerintah orde baru mengeluarkan undang – undang No. 14 Tahun 1969
tentang ketentuan – ketentuan pokok mengenai ketenagakerjaan. UU ini mangartur
pokok – pokok yang dijadikan kebijakan dalam mengatur ketenagakerjaan ditanah
air. Berdasarkan undang – undang ini dikeluarkan UU No. 1 tahun 1970 tentang
keselamatan kerja guna mencegah dan membatasi keccelakaan kerja yang selalu
menimbulkan kerugian pada pihak pekerja dan mewajibkan pengusaha untuk
melakukan hal – hal yang dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja termasuk
memberikan alat keselamatan kerja secara Cuma – Cuma pada pekrja.
Guna
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, pada tahun 1977 pemerintah
mengeluarkan PP No. 33 Tahun 1977 tentang asuransi tenaga kerja. PP ini
mewajibkan perusahaan untuk mengikutkan pekerja pada program asuransi sosial
tenaga kerja. Dalam pekermbangannya pemerintah memperbaiki dengan mengeluarkan
UU No. 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Undang –
undang ini mewajibkan pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada pekerja
meliputi.
a. Jaminan
kecelakaan kerja\
b. Jaminan
kematian
c. Jaminan
hari tua
d. Jaminan
pemeliharaan kesehatan.
Pada tahun 1981 pemerintah mengeluarkan PP
No. 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah yang mengatur sistem pengupahan dan
hal – hal yang dapat dipotongkan dengan upah.
Dalam rangka reformasi dibidang hukum
ketenagakerjaan pemerintah bersama DPR mengundangkan beberapa undang – undang
yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Undang – undang tersebut ialah UU No. 21
tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh yaang berisi memberikan kebebasan kepada
pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak
menjadi pengurus serta menjadi atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh
guna memperjuangkan kepentingan – kepentingannya.
Baca Juga:
UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
merupakan undang – undang ketenagakerjaan yang bersifat komprehensif dan
menyeluruh, mengatur berbagai hal dibidang ketenagakrjaan yang sebelumnya tidak
pernah diatur dalam satu undang – undang.
Itu adalah salah satu chat dengan konsumen PARFUM CINTA beberapa waktu lalu. Ada ribuan testi seperti itu yang puas bahkan berterima kasih karena sudah jual parfum cinta.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555
Untuk yang jomblo, aroma khas parfum ini akan berinteraksi ke pikiran yang dapat menimbulkan rasa suka, naksir, bahkan jatuh cinta dari lawan jenis Anda, sehingga memudahkan Anda mencari pasangan.
Untuk yang sudah punya pasangan, parfum ini bisa membuat pasangan Anda lebih mesra, lebih nyaman, makin lengket, dan wanginya bikin tambah kangen.
Untuk yang sudah menikah, parfum ini bisa sedikit berbahaya, hehe. Aroma khasnya akan membuat pasangan Anda pengennya romantisan terus, jdi sering bolos kerja.
KELEBIHAN
Parfum ini juga tidak mengandung alkohol, jadi tidak lengket di baju atau badan Anda. Bagi yang beragama Islam, tidak perlu was-was, parfum ini halal dan bisa digunakan ketika shalat.
Parfum ini beraroma soft dan tidak nyengat, sangat lembut sehingga banyak yang suka.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555