Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja Atau PHK
1. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
Pemutusan hubungan kerja atau biasa
disebut PHK adalah proses terjadinya pengakhiran hubungan kerja antara pemberi
kerja dan peneriman kerja. Secara umum PHK dipandang banyak merugikan penerima
kerja. Secara umum PHK dapat dikategorikan kedalam lima kelompok.
a.
PHK yang merugikan pekerja.
b.
PHK yang merugikan pengusaha.
c.
PHK yang menguntukngkan pekerja.
d.
PHK yang menguntungkan pengusaha.
e.
PHK yang menguntungkan kedua belah pihak,
baik pekerja maupun pengusaha.
Dengan
demikian PHK tidak harus dianggap sebagai stigma yang menakutkan. Akan tetapi
karena PHK secara umum dianggap sebagai hilangnya pekerjaan terutama PHK yang
dilakukan secara masal.
2. Prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK)
Berikut ini adalah prosedur yang
harus ditempuh pengusaha sebelum melakukan pemutusan hubunga kerja atau PHK.
a. Pengusaha terlebih dahulu melakukan pembicaraan
atau perundingan dengan pihak serikat pekerja atau wakil pekerja tentang
rencana pemutusan hubungan kerja agar menghasilkan keputusan yang terbaik dan
dapat diterima oleh pekerja.
b. Apabila perundingan gagal, pengusaha
mengajukan permohonan penetapan pada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.
c Permohonan penetapan dapat diterima bila
telah dirundingkan terlebih dahulu antara pengusaha dan pekerja di depan
lembaga perselisihan industrial. Jika gagal barulah lembaga perselisihan
industrial melakukan penetapan.
d. Pengusaha dapat melakukan skorsing kepada
pekerja yang sedang dalam proses PHK dengan tetap wajib membayar upah beserta
hakk – hak lainnya yang diterima pekerja. (Pasal 155 ayat 3 UU No. 13 Tahun
2003)
Pemohonan penetapan pemutusan hubungan
kerja atau PHK hanya dapat dilakukan pengusaha sepanjang disertai alasan – alasan
yang diperbolehkan. Berdasarkan pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003, terdapat
sejumlah alasan yang tidak boleh dijadikan dasar permohonan penetapan pemutudan
hubungan kerja atau PHK oleh pengusaha yakni.
a. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja
karena sakit menurut surat keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12
bulan secara terus – menerus.
b. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan
pekerjaannya karena memenuhi kewajiban negara sesuai dengan ketentuan undang –
undang yang berlaku.
c. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan
oleh agama.
d. Pekerja/buruh menikah.
e. Pekerja/buruh yang hamil, melahirkan,
menyusui, gugur kandungan.
f. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah
atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan,
kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
g. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat kerja diluar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
h. Pekerja/buruh mengadukan pengusaha kepada
yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan indak pidana
kejahatan.
i. Karena perbedaan paham, agama, aliran
politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status
perkawinan.
j. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap,
sakit akkibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan yang menurut surt keterangan
dokter jangka waktu kesembuhannya belum dapat dipastikan.
k. Pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan
alasan tersebut diatas adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan
kembali pekerja yang bersangkutan.
Sedangkan sejumlah alasan yang
diperbolehkan dalam pengajuan penetapan pemutusan hubungan kerja adalah:
a.
Pekerja melakukan kesalahan berat
b.
Pekerja ditahan pihak berwajib
c.
Pekerja telah diberikan surat peringatan
ketiga
d.
Terjadi perubahan status perusahaan
e.
Perusahaan tutup
f.
Perusahaan pailit
g.
Pekerja meninggal dunia
h.
Pekerja memasuki usia pensiun
i.
Pekerja mangkir
j.
Pekerja melakukan perbuatan yang tidak
patut
k.
Pekerja atas dasar kemauan sendiri
mengundrukan diri dari perusahaan.
l.
Pekerja sakit atau karena kecelakaan
kerja.
3.
Ketentuan terjadinya penutusan
hubungan kerja atau PHK
Apapun permasalahan yang timbul antara
pengusaha dan pekerja, sebenarnya pemutusan hubungan kerja atau PHK merupakan
upaya terakhir untuk mencari keadilan atau mungkin kebenaran bagi kedua belah
pihak.
Pemutusan hubungan kerja atau PHK dapat
terjadi dengan empat cara, yaitu:
a.
Pemutusan hubungan kerja atau PHK demi
hukum.
b.
Pemutusan hubungan kerja atau PHK atas
putusan pengadilan/PPHI
c.
Pemutusan hubungan kerja atau PHK atas
kehendak pekerja/buruh.
d.
Pemutusan hubungan kerja atau PHK atas kehendak
pengusaha
Baca Juga:
Demikian lah proses – proses atau tahapan –
tahapan dalam pemutusan hubungan kerja atau PHK. Sehingga jika anda seorang
pengusaha sebaiknya anda mengetahui hal – hal seperti yang telah dijelaskan
sehingga jika anda akan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada
karyawan atau pekerja anda anda sudah paham poseses nya dan anda pun tidak
salah langkah yang akan berakibat fatal. Begitu pula bagi anda yang seorang pekerja.
Pekerja juga wajib mengetahui bagaimana proses – proses pemutusan hubungan
kerja atau PHK, sehingga ketika di suatu hari nanti anda terkena pemutusan
hubungan kerja atau PHK tapi semoga tidak sampai terjadi pada anda, anda sudah
mengetahu proses dan prosedur nya. Sehingga jika pemutusan hubungan kerja atau
PHK yang anda terima tidak sesuai dengan aturan yang berlaku anda dapat
menggugat perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Itu adalah salah satu chat dengan konsumen PARFUM CINTA beberapa waktu lalu. Ada ribuan testi seperti itu yang puas bahkan berterima kasih karena sudah jual parfum cinta.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555
Untuk yang jomblo, aroma khas parfum ini akan berinteraksi ke pikiran yang dapat menimbulkan rasa suka, naksir, bahkan jatuh cinta dari lawan jenis Anda, sehingga memudahkan Anda mencari pasangan.
Untuk yang sudah punya pasangan, parfum ini bisa membuat pasangan Anda lebih mesra, lebih nyaman, makin lengket, dan wanginya bikin tambah kangen.
Untuk yang sudah menikah, parfum ini bisa sedikit berbahaya, hehe. Aroma khasnya akan membuat pasangan Anda pengennya romantisan terus, jdi sering bolos kerja.
KELEBIHAN
Parfum ini juga tidak mengandung alkohol, jadi tidak lengket di baju atau badan Anda. Bagi yang beragama Islam, tidak perlu was-was, parfum ini halal dan bisa digunakan ketika shalat.
Parfum ini beraroma soft dan tidak nyengat, sangat lembut sehingga banyak yang suka.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555