-->

Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja Atau PHK

 

Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja Atau PHK

1.             Pemutusan hubungan kerja (PHK)

Pemutusan hubungan kerja atau biasa disebut PHK adalah proses terjadinya pengakhiran hubungan kerja antara pemberi kerja dan peneriman kerja. Secara umum PHK dipandang banyak merugikan penerima kerja. Secara umum PHK dapat dikategorikan kedalam lima kelompok.

a.             PHK yang merugikan pekerja.

b.             PHK yang merugikan pengusaha.

c.             PHK yang menguntukngkan pekerja.

d.             PHK yang menguntungkan pengusaha.

e.             PHK yang menguntungkan kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

Dengan demikian PHK tidak harus dianggap sebagai stigma yang menakutkan. Akan tetapi karena PHK secara umum dianggap sebagai hilangnya pekerjaan terutama PHK yang dilakukan secara masal.

2.          Prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK)

Berikut ini adalah prosedur yang harus ditempuh pengusaha sebelum melakukan pemutusan hubunga kerja atau PHK.

a.        Pengusaha terlebih dahulu melakukan pembicaraan atau perundingan dengan pihak serikat pekerja atau wakil pekerja tentang rencana pemutusan hubungan kerja agar menghasilkan keputusan yang terbaik dan dapat diterima oleh pekerja.

b.        Apabila perundingan gagal, pengusaha mengajukan permohonan penetapan pada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

c    Permohonan penetapan dapat diterima bila telah dirundingkan terlebih dahulu antara pengusaha dan pekerja di depan lembaga perselisihan industrial. Jika gagal barulah lembaga perselisihan industrial melakukan penetapan.

d.     Pengusaha dapat melakukan skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses PHK dengan tetap wajib membayar upah beserta hakk – hak lainnya yang diterima pekerja. (Pasal 155 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003)

Pemohonan penetapan pemutusan hubungan kerja atau PHK hanya dapat dilakukan pengusaha sepanjang disertai alasan – alasan yang diperbolehkan. Berdasarkan pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003, terdapat sejumlah alasan yang tidak boleh dijadikan dasar permohonan penetapan pemutudan hubungan kerja atau PHK oleh pengusaha yakni.

a.   Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut surat keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus – menerus.

b.         Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban negara sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku.

c.          Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agama.

d.         Pekerja/buruh menikah.

e.    Pekerja/buruh yang hamil, melahirkan, menyusui, gugur kandungan.

f.    Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

g.   Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat kerja diluar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

h.  Pekerja/buruh mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan indak pidana kejahatan.

i.         Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

j.    Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akkibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan yang menurut surt keterangan dokter jangka waktu kesembuhannya belum dapat dipastikan.

k.    Pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan alasan tersebut diatas adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.

Sedangkan sejumlah alasan yang diperbolehkan dalam pengajuan penetapan pemutusan hubungan kerja adalah:

a.             Pekerja melakukan kesalahan berat

b.             Pekerja ditahan pihak berwajib

c.             Pekerja telah diberikan surat peringatan ketiga

d.             Terjadi perubahan status perusahaan

e.             Perusahaan tutup

f.              Perusahaan pailit

g.             Pekerja meninggal dunia

h.             Pekerja memasuki usia pensiun

i.               Pekerja mangkir

j.               Pekerja melakukan perbuatan yang tidak patut

k.             Pekerja atas dasar kemauan sendiri mengundrukan diri dari perusahaan.

l.               Pekerja sakit atau karena kecelakaan kerja.

3.             Ketentuan terjadinya penutusan hubungan kerja atau PHK

Apapun permasalahan yang timbul antara pengusaha dan pekerja, sebenarnya pemutusan hubungan kerja atau PHK merupakan upaya terakhir untuk mencari keadilan atau mungkin kebenaran bagi kedua belah pihak.

Pemutusan hubungan kerja atau PHK dapat terjadi dengan empat cara, yaitu:

a.             Pemutusan hubungan kerja atau PHK demi hukum.

b.             Pemutusan hubungan kerja atau PHK atas putusan pengadilan/PPHI

c.             Pemutusan hubungan kerja atau PHK atas kehendak pekerja/buruh.

d.             Pemutusan hubungan kerja atau PHK atas kehendak pengusaha

Baca Juga:

Demikian lah proses – proses atau tahapan – tahapan dalam pemutusan hubungan kerja atau PHK. Sehingga jika anda seorang pengusaha sebaiknya anda mengetahui hal – hal seperti yang telah dijelaskan sehingga jika anda akan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada karyawan atau pekerja anda anda sudah paham poseses nya dan anda pun tidak salah langkah yang akan berakibat fatal. Begitu pula bagi anda yang seorang pekerja. Pekerja juga wajib mengetahui bagaimana proses – proses pemutusan hubungan kerja atau PHK, sehingga ketika di suatu hari nanti anda terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK tapi semoga tidak sampai terjadi pada anda, anda sudah mengetahu proses dan prosedur nya. Sehingga jika pemutusan hubungan kerja atau PHK yang anda terima tidak sesuai dengan aturan yang berlaku anda dapat menggugat perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.



Itu adalah salah satu chat dengan konsumen PARFUM CINTA beberapa waktu lalu. Ada ribuan testi seperti itu yang puas bahkan berterima kasih karena sudah jual parfum cinta.

Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555

Untuk yang jomblo, aroma khas parfum ini akan berinteraksi ke pikiran yang dapat menimbulkan rasa suka, naksir, bahkan jatuh cinta dari lawan jenis Anda, sehingga memudahkan Anda mencari pasangan.


Untuk yang sudah punya pasangan, parfum ini bisa membuat pasangan Anda lebih mesra, lebih nyaman, makin lengket, dan wanginya bikin tambah kangen.


Untuk yang sudah menikah, parfum ini bisa sedikit berbahaya, hehe. Aroma khasnya akan membuat pasangan Anda pengennya romantisan terus, jdi sering bolos kerja.


KELEBIHAN

Parfum ini juga tidak mengandung alkohol, jadi tidak lengket di baju atau badan Anda. Bagi yang beragama Islam, tidak perlu was-was, parfum ini halal dan bisa digunakan ketika shalat.


Parfum ini beraroma soft dan tidak nyengat, sangat lembut sehingga banyak yang suka.


Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555


0 Comments