Pengertian Dan Sejarah Perbankan Di Indonesia
A. Pengertian Bank
Dalam arti luas
dikemukakan bahwa bank merupakan suatu perantara keuangan yang mempunyai satu
atau lebih fungsi, seperti melindungi kekayaan, transfer dana, memberikan
pinjaman, memberikan jaminan, dan pertukaran uang. Menurut Joseph F. Sinkey
didalam bukunya “commercial bank financial management in the financial service
industry”.
Suatu bank umum
merupakan tempat penyimpanan dana atau sesuatu yang berharga dari masyarakat
sehingga pemiliknya akan merasa aman.
Untuk itu Bank adalah tempat yang relative aman bagi penyimpanan karena
pada dasarnya hanya pemilik yang dapat menarik atau mengambil uang tersebut.
Bank juga menjalankan fungsi transaksi, seperti tempat pembukaan rekening baru,
pembayaran/penerimaan uang, dan pemberian pinjaman.
Melalui kedua
fungsi ini akan diperoleh nilai tambah, baik bagi bank sendiri maupun bagi
perekonomian negara. Dalam Undang –
undangan No. 14 Tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, yang menjadi
landasan hukum bagi kegiatan operasional bank di Indonesia adalah.
1. Bank adalah Lembaga keuangan yang usaha
pokonya adalah memberikan kredit dan jasa – jasa dalam lalu lintas pembayaran
dan peredaran uang.
2. Lembaga keuangan adalah semua badan yang
melalui kegiatan – kegiatannya dibidang keuangan menarik dan menyalurkan uang
dari masyarakat.
Jenis
– jenis produk kegiatan operasional perbankan di Indonesia, antara lain:
1.
Giro
2.
Tabungan
3.
Deposito berjangka
4.
Seritifikat deposito
5.
Pinjaman uang
6.
Jasa kirim uang
7.
Jasa Inkaso
8.
Perdagangan valuta asing
9.
Transaksi Swap
10.
Pelayanan transaksi ekspor impor
11.
Pelayanan perdagangan dalam negeri
12.
Jasa penagihan atas nama nasabah
13.
Jasa pembayaran atas nama nasabah
14.
Jual beli surat – surat berharga
15.
Pengesahan surat – surat berharga untuk
diperdagangkan
16.
Penjamin emisi efek
17.
Pengawas dan penanggung penerbitan obligasi
18.
Bank garansi
19.
Jual beli cek perjalanan
20.
Penyertaan modal
21.
Kotak pengaman
22.
Jual beli sertifikat danareksa
23.
Kartu kredit
B. SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA
1. Periode Penjajahan Belanda
a. Bank – bank milik Belanda
Antara lain De
Javasche Bank, De Netherlansche Handel Maatschapij. De Javasche Bank didirikan
pada tanggal 11 Oktober 1827 yang mempunyai tugas untuk mengedarkan uang kertas
dan menjadi bank sentral karena menympian kelebihan kas.
b. Bank – bank milik Inggris
Bank
– Bank inggris yang ada di Indonesia pada saat itu antara lain The Chartered
Bank of india, bank ini bergerak dibidang kredit perdagangan yang bersifat
jangka pendek dan menengah
c. Bank milik China
Bank
milik China di Indonesia antara lain The Overseas Chinese Banking Corporation,
The Bank Of China, Nv Batavia Bank.
d. Bank – Bank milik jeoang
The
Bank of Taiwan, The Yokohama Species bank, dan The Mitsui bank.
e. Bank milik penduduk asli Indonesia
Bank
Nasional Indonesia didirikan pada tahun 1929 di Surabaya yang dipelopori oleh
Dr. Soetomo. Tujuan didirikan bank ini adalah mendidik masyarkat untuk menabung
perumahan dan membantu pengusaha nasional dalam hal pemodalan.
Kemudian didirikan
suatu bank di Indonesia bagian barat dengan nama Bank Nasional Abuan Saudagar
yang dikenal dengan Bank Nasional. Tujuannya adalah dengan berrgandengan tangan
memperjuangkan kemerdekaan ekonomi dan politik.
Selain itu pada
zaman ini banyak didirikan badan – badan perkreditan rakyat yang terdiri dari
lumbung desa, Bank Desa.
2. Periode Pendudukan Jepang
Pada tahun pertama
pendudukan jepang, kantor – kantor bank di Indonesia semuanya ditutup, bahkan
pada tanggal 20 Oktober 1942 semua bank milik Belanda, Inggris, dan China di
likuidasi. Satu – satunya bank yang didirikan Belanda yang tidak di likuidasi
adalah Algame VolskcreditBank, namun kegiatannya dilanjutkan oleh Lembaga
kredit jepang yang bernama “Syomin Ginko” Sementara itu jepang mendirikan Nanpo
Kaihatsu Ginko yang bertugas sebagai bank peredaran dengan kantor pusat di
Tokyo.
3. Periode Kemerdekaan Sampai Dengan
Pengakuan Kedaulatan (1945 – 1949)
Dalam wilayah NKRI
terdapat dua bank pemerintah, yaitu Bank Negara Indonesia dan Bank Rakyat
Indonesia. Selain itu terdapat empat bank swasta nasional, yaitu Bank Surakarta
MAI di Solo, Bank Indonesia di Palembang, Bank Dagang Nasional di Medan dan
Indonesia Banking Coorporation di Yogyakarta.
Bank Negara
Indonesia sendiri didirikan pada tanggal 5 Juli 1946 dengan Perpu No. 2 Tahun
1946. Tujuan pendiriannya tercantum dalam pasal 2 peraturan tersebut.
Dengan
nama Bank Negara Indonesia didirikan sebuah Bank kepunyaan Republik Indonesia
untuk:
- Mengatur pengeluaran dan pengedaran
unag kertas bank dengan harga yang tetap menurut keperluan masyarakat terdapat
alat penukaran
- Memperbaiki peredaran alat pembayaran
lain
- Memenuhi kredit masyarakat dan
umumnya supaya dapat bekerja untuk kepentingan umum, segala sesuatu menurut
peraturan dalam atau berdasarkan atas undang – undang ini.
Kemudian
berdasarkan peraturan pemerintah tanggal 22 Februari 1946, Algeme Volkscredits
bank dan Syomin Ginko dijadikan Bank Rakyat Indonesia. Menurut pasal 3
peraturan pemerintah ini, Bank Rakyat Indonesia mempunyai usaha sebagai
berikut.
-
Memberikan pinjaman pada rakyat
-
Menerima uang simpanan
-
Menjalankan tugas – tugas bank umum
-
Menjalankan tugas – tugas lain yang
ditetapkan pemerintah
Dengan
meningkatnya rasa nasionalisme dan Hasrat kemerdekaan dari rakyat wilayah
federal, maka bermunculan pula bank – bank swasta nasional yang umumnya
bergerak dibidang perdagangan. Bank – bank swasta nasional tersebut antara lain
NV Bank Sulawesi, NV Bank Perniagaan Indonesia, Bank NV Timur Indonesia, dll.
4.
Periode Pengakuan Kedaulatan Sampai
Dengan UU No 14 Tahun 1967
Pada tahun 1951
dengan akta notaris didirikan perseroan terbatas dan melalui undang – undang
darurat No. 5 Tahun 1951 diberikan bentuk hukum kepada Bank Industri Negara
yang bergerak dalam sumber pembelanjaan pembangunan, terutama dibidang industry
dan pertambangan.
Mengingat
diperlukannya suatu bank sentral, maka De Javasche Bank yang diambil alih oleh
pemerintah republik Indonesia ditunjuk untuk melaksakan tugas – tugas bank
sentral dengan nama Bank Indonesia. Berdasarkan undang – undang pokok Bank
Indonesia No. 11 Tahun 1953 ditetapkan tugas Bank Indonesia, antara lain:
- Mengatur satuan uang Indonesia menurut
cara yang sebaik – baiknya bagi kemakmuran nusa dan bangsa, serta menjaga
sebaik mungkin supaya nilai itu seimbang (stabil)
- Memajukan perkembangan yang sehat urusan
kredit dan urusan bank di Republik Indonesia pada umunya, serta urusan kredit
nasional dan urusan bank nasional pada khususnya.
- Melakukan pengawasan terhadap urusan
kredit
- Mengeluarkaan uang kertas bank.
- Melakukan pekerjaan bank – bank lainnya.
Pemerintah
melalui peraturan pemerintah pengganti undang – undang No. 21 Tahun 1960
mendirikan bank pembangunan Indonesia yang bertujuan untuk menghimpun modal
bagi pembiayaan pembangunan nasional semesta bencana. Berdasarkan undang –
undang no 13 tahun 1962 tentang ketentuan – ketentuan pokok pembangunan daerah
maka didirikan bank pembangunan daerah, merupakan Lembaga keuangan milik daerah
yang melakukan usaha perbankan. Tujuan pembangunan bank ini sesuai dengan pasal
4 undang – undang pendiriannya adalah khusus untuk menyediakan pembiayaan bagi
pelaksanaan usah – usaha pembangunan daerah dalam rangka pembangunan nasional
semesta berencana.
5. Periode Undang – Undang Pokok
Perbankan No. 14 Tahun 1967
Didalam penjelasan
undang – undang pokok perbankan dikemukakan bahwa:
Peraturan tata perbankan perlu
dilandaskan kepada hal – hal seperti berikut:
a. Tata perbankan harus merupakan suatu
kesatuan system yang menjamin adanya satuan mimpinan yang mengatur seluruh
perbangkan di Indonesia serta mengawasi pelaksanaan kebijakan menoter
pemerintah di bidang perbankan.
b. Memobilisasikan dan memperkembangkan
seluruh potensi nasional yang bergerak dibidang perbankan berdasarkan asas –
asas demokrasi ekonomi.
c. Membimbing dan memanfaatkan segala potensial
tersebut huruf b bagi kepentingan perbaikan ekonomi rakyat.
Baca Juga:
- Kegiatan Penerimaan Simpanan dan Kegiatan Pemberian Kredit Bank
- Operasional Bank - Prosedur Penerimaan Setoran Tunai Dengan System Kolektif dan System Teller
- Laporan Keuangan Historis
Dalam periode ini,
Bank Negara Indonesia sebagai bank tunggal milik negara telah dipisah kembali,
yaitu Bank Negara Indonesia Unit I menjadi Bank Indonesia, Unit I menjadi bank
Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia, Unit III menjadi Bank Negara
Indonesia 1946, Unit IV menjadi Bank Bumi Daya, dan Unit V menjadi Bank
Tabungan Negara.
Sumber: BMP ADNI4436/Modul I
Itu adalah salah satu chat dengan konsumen PARFUM CINTA beberapa waktu lalu. Ada ribuan testi seperti itu yang puas bahkan berterima kasih karena sudah jual parfum cinta.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555
Untuk yang jomblo, aroma khas parfum ini akan berinteraksi ke pikiran yang dapat menimbulkan rasa suka, naksir, bahkan jatuh cinta dari lawan jenis Anda, sehingga memudahkan Anda mencari pasangan.
Untuk yang sudah punya pasangan, parfum ini bisa membuat pasangan Anda lebih mesra, lebih nyaman, makin lengket, dan wanginya bikin tambah kangen.
Untuk yang sudah menikah, parfum ini bisa sedikit berbahaya, hehe. Aroma khasnya akan membuat pasangan Anda pengennya romantisan terus, jdi sering bolos kerja.
KELEBIHAN
Parfum ini juga tidak mengandung alkohol, jadi tidak lengket di baju atau badan Anda. Bagi yang beragama Islam, tidak perlu was-was, parfum ini halal dan bisa digunakan ketika shalat.
Parfum ini beraroma soft dan tidak nyengat, sangat lembut sehingga banyak yang suka.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555