-->

Pengertian Dan Sejarah Perbankan Di Indonesia

 


A.          Pengertian Bank

Dalam arti luas dikemukakan bahwa bank merupakan suatu perantara keuangan yang mempunyai satu atau lebih fungsi, seperti melindungi kekayaan, transfer dana, memberikan pinjaman, memberikan jaminan, dan pertukaran uang. Menurut Joseph F. Sinkey didalam bukunya “commercial bank financial management in the financial service industry”.

Suatu bank umum merupakan tempat penyimpanan dana atau sesuatu yang berharga dari masyarakat sehingga pemiliknya akan merasa aman.  Untuk itu Bank adalah tempat yang relative aman bagi penyimpanan karena pada dasarnya hanya pemilik yang dapat menarik atau mengambil uang tersebut. Bank juga menjalankan fungsi transaksi, seperti tempat pembukaan rekening baru, pembayaran/penerimaan uang, dan pemberian pinjaman.

Melalui kedua fungsi ini akan diperoleh nilai tambah, baik bagi bank sendiri maupun bagi perekonomian negara. Dalam  Undang – undangan No. 14 Tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, yang menjadi landasan hukum bagi kegiatan operasional bank di Indonesia adalah.

1.       Bank adalah Lembaga keuangan yang usaha pokonya adalah memberikan kredit dan jasa – jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

2.        Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan – kegiatannya dibidang keuangan menarik dan menyalurkan uang dari masyarakat.

Jenis – jenis produk kegiatan operasional perbankan di Indonesia, antara lain:

1.             Giro

2.             Tabungan

3.             Deposito berjangka

4.             Seritifikat deposito

5.             Pinjaman uang

6.             Jasa kirim uang

7.             Jasa Inkaso

8.             Perdagangan valuta asing

9.             Transaksi Swap

10.         Pelayanan transaksi ekspor impor

11.         Pelayanan perdagangan dalam negeri

12.         Jasa penagihan atas nama nasabah

13.         Jasa pembayaran atas nama nasabah

14.         Jual beli surat – surat berharga

15.         Pengesahan surat – surat berharga untuk diperdagangkan

16.         Penjamin emisi efek

17.         Pengawas dan penanggung penerbitan obligasi

18.         Bank garansi

19.         Jual beli cek perjalanan

20.         Penyertaan modal

21.         Kotak pengaman

22.         Jual beli sertifikat danareksa

23.         Kartu kredit

 

B.         SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA

1.          Periode Penjajahan Belanda

a.           Bank – bank milik Belanda

Antara lain De Javasche Bank, De Netherlansche Handel Maatschapij. De Javasche Bank didirikan pada tanggal 11 Oktober 1827 yang mempunyai tugas untuk mengedarkan uang kertas dan menjadi bank sentral karena menympian kelebihan kas.

b.           Bank – bank milik Inggris

Bank – Bank inggris yang ada di Indonesia pada saat itu antara lain The Chartered Bank of india, bank ini bergerak dibidang kredit perdagangan yang bersifat jangka pendek dan menengah

c.           Bank milik China

Bank milik China di Indonesia antara lain The Overseas Chinese Banking Corporation, The Bank Of China, Nv Batavia Bank.

d.            Bank – Bank milik jeoang

The Bank of Taiwan, The Yokohama Species bank, dan The Mitsui bank.

e.            Bank milik penduduk asli Indonesia

Bank Nasional Indonesia didirikan pada tahun 1929 di Surabaya yang dipelopori oleh Dr. Soetomo. Tujuan didirikan bank ini adalah mendidik masyarkat untuk menabung perumahan dan membantu pengusaha nasional dalam hal pemodalan.

Kemudian didirikan suatu bank di Indonesia bagian barat dengan nama Bank Nasional Abuan Saudagar yang dikenal dengan Bank Nasional. Tujuannya adalah dengan berrgandengan tangan memperjuangkan kemerdekaan ekonomi dan politik.

Selain itu pada zaman ini banyak didirikan badan – badan perkreditan rakyat yang terdiri dari lumbung desa, Bank Desa.

 

2.           Periode Pendudukan Jepang

Pada tahun pertama pendudukan jepang, kantor – kantor bank di Indonesia semuanya ditutup, bahkan pada tanggal 20 Oktober 1942 semua bank milik Belanda, Inggris, dan China di likuidasi. Satu – satunya bank yang didirikan Belanda yang tidak di likuidasi adalah Algame VolskcreditBank, namun kegiatannya dilanjutkan oleh Lembaga kredit jepang yang bernama “Syomin Ginko” Sementara itu jepang mendirikan Nanpo Kaihatsu Ginko yang bertugas sebagai bank peredaran dengan kantor pusat di Tokyo.

 

3.           Periode Kemerdekaan Sampai Dengan Pengakuan Kedaulatan (1945 – 1949)

Dalam wilayah NKRI terdapat dua bank pemerintah, yaitu Bank Negara Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia. Selain itu terdapat empat bank swasta nasional, yaitu Bank Surakarta MAI di Solo, Bank Indonesia di Palembang, Bank Dagang Nasional di Medan dan Indonesia Banking Coorporation di Yogyakarta.

Bank Negara Indonesia sendiri didirikan pada tanggal 5 Juli 1946 dengan Perpu No. 2 Tahun 1946. Tujuan pendiriannya tercantum dalam pasal 2 peraturan tersebut.

 

Dengan nama Bank Negara Indonesia didirikan sebuah Bank kepunyaan Republik Indonesia untuk:

-         Mengatur pengeluaran dan pengedaran unag kertas bank dengan harga yang tetap menurut keperluan masyarakat terdapat alat penukaran

-             Memperbaiki peredaran alat pembayaran lain

-          Memenuhi kredit masyarakat dan umumnya supaya dapat bekerja untuk kepentingan umum, segala sesuatu menurut peraturan dalam atau berdasarkan atas undang – undang ini.

Kemudian berdasarkan peraturan pemerintah tanggal 22 Februari 1946, Algeme Volkscredits bank dan Syomin Ginko dijadikan Bank Rakyat Indonesia. Menurut pasal 3 peraturan pemerintah ini, Bank Rakyat Indonesia mempunyai usaha sebagai berikut.

-                      Memberikan pinjaman pada rakyat

-                      Menerima uang simpanan

-                      Menjalankan tugas – tugas bank umum

-                      Menjalankan tugas – tugas lain yang ditetapkan pemerintah

Dengan meningkatnya rasa nasionalisme dan Hasrat kemerdekaan dari rakyat wilayah federal, maka bermunculan pula bank – bank swasta nasional yang umumnya bergerak dibidang perdagangan. Bank – bank swasta nasional tersebut antara lain NV Bank Sulawesi, NV Bank Perniagaan Indonesia, Bank NV Timur Indonesia, dll.

 

4.             Periode Pengakuan Kedaulatan Sampai Dengan UU No 14 Tahun 1967

Pada tahun 1951 dengan akta notaris didirikan perseroan terbatas dan melalui undang – undang darurat No. 5 Tahun 1951 diberikan bentuk hukum kepada Bank Industri Negara yang bergerak dalam sumber pembelanjaan pembangunan, terutama dibidang industry dan pertambangan.

Mengingat diperlukannya suatu bank sentral, maka De Javasche Bank yang diambil alih oleh pemerintah republik Indonesia ditunjuk untuk melaksakan tugas – tugas bank sentral dengan nama Bank Indonesia. Berdasarkan undang – undang pokok Bank Indonesia No. 11 Tahun 1953 ditetapkan tugas Bank Indonesia, antara lain:

-           Mengatur satuan uang Indonesia menurut cara yang sebaik – baiknya bagi kemakmuran nusa dan bangsa, serta menjaga sebaik mungkin supaya nilai itu seimbang (stabil)

-           Memajukan perkembangan yang sehat urusan kredit dan urusan bank di Republik Indonesia pada umunya, serta urusan kredit nasional dan urusan bank nasional pada khususnya.

-             Melakukan pengawasan terhadap urusan kredit

-             Mengeluarkaan uang kertas bank.

-             Melakukan pekerjaan bank – bank lainnya.

Pemerintah melalui peraturan pemerintah pengganti undang – undang No. 21 Tahun 1960 mendirikan bank pembangunan Indonesia yang bertujuan untuk menghimpun modal bagi pembiayaan pembangunan nasional semesta bencana. Berdasarkan undang – undang no 13 tahun 1962 tentang ketentuan – ketentuan pokok pembangunan daerah maka didirikan bank pembangunan daerah, merupakan Lembaga keuangan milik daerah yang melakukan usaha perbankan. Tujuan pembangunan bank ini sesuai dengan pasal 4 undang – undang pendiriannya adalah khusus untuk menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usah – usaha pembangunan daerah dalam rangka pembangunan nasional semesta berencana.

 

5.           Periode Undang – Undang Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967

Didalam penjelasan undang – undang pokok perbankan dikemukakan bahwa:

Peraturan tata perbankan perlu dilandaskan kepada hal – hal seperti berikut:

a.         Tata perbankan harus merupakan suatu kesatuan system yang menjamin adanya satuan mimpinan yang mengatur seluruh perbangkan di Indonesia serta mengawasi pelaksanaan kebijakan menoter pemerintah di bidang perbankan.

b.   Memobilisasikan dan memperkembangkan seluruh potensi nasional yang bergerak dibidang perbankan berdasarkan asas – asas demokrasi ekonomi.

c.     Membimbing dan memanfaatkan segala potensial tersebut huruf b bagi kepentingan perbaikan ekonomi rakyat.


Baca Juga:

Dalam periode ini, Bank Negara Indonesia sebagai bank tunggal milik negara telah dipisah kembali, yaitu Bank Negara Indonesia Unit I menjadi Bank Indonesia, Unit I menjadi bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia, Unit III menjadi Bank Negara Indonesia 1946, Unit IV menjadi Bank Bumi Daya, dan Unit V menjadi Bank Tabungan Negara.

 

Sumber: BMP ADNI4436/Modul I



Itu adalah salah satu chat dengan konsumen PARFUM CINTA beberapa waktu lalu. Ada ribuan testi seperti itu yang puas bahkan berterima kasih karena sudah jual parfum cinta.

Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555

Untuk yang jomblo, aroma khas parfum ini akan berinteraksi ke pikiran yang dapat menimbulkan rasa suka, naksir, bahkan jatuh cinta dari lawan jenis Anda, sehingga memudahkan Anda mencari pasangan.


Untuk yang sudah punya pasangan, parfum ini bisa membuat pasangan Anda lebih mesra, lebih nyaman, makin lengket, dan wanginya bikin tambah kangen.


Untuk yang sudah menikah, parfum ini bisa sedikit berbahaya, hehe. Aroma khasnya akan membuat pasangan Anda pengennya romantisan terus, jdi sering bolos kerja.


KELEBIHAN

Parfum ini juga tidak mengandung alkohol, jadi tidak lengket di baju atau badan Anda. Bagi yang beragama Islam, tidak perlu was-was, parfum ini halal dan bisa digunakan ketika shalat.


Parfum ini beraroma soft dan tidak nyengat, sangat lembut sehingga banyak yang suka.


Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555


0 Comments