-->

Operasional Bank - Prosedur Penerimaan Setoran Tunai Dengan System Kolektif dan System Teller

1. Pengertian Operasional Bank 

Sebagaimana diketahui, kegiatan operasional bank merupakan suatu usaha yang perlu mendapatkan perhatian yang mendalam oleh pemerintah, mengingat jatuh bangunnya usaha tersebut akan sangat berpengaruh terhadap masyarakat luas dan perekonomian nasional. Sehubungan dengan itu pemerintah akan meneliti setiap permohonan izin pendirian bank secara mendalam.

Sesuai dengan Undang – undang No. 14 Tahun 1967 tentang pokok – pokok perbangkan, izin pendirian usaha bank di Indonesia diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan dari Bank Indonesia.  Menteri keuangan memberi izin untuk pendirian suatu usaha bank dalam dua tahap.

Tahap pertama, merupakan pemberian izin prinsip, yaitu suatu persetujuan yang diberikan oleh Menteri keuangan setelah mendengarkan pertimbangan dari Bank Indonesia kepada pemohon untuk melakukan persiapan pendirian bank.

Tahap kedua adalah  pemeberian izin usaha, yaitu persetujuan yang diberikan untuk melakukan kegiatan operasional atau usaha bank setelah persiapan pendiriannya selesai dilakukan. Sehubungan dengan itu, untuk memperoleh izin prinsip tersebut, para pemohon terlebih dahulu harus melakukan beberapa persiapan.

Persiapan Para Pemohon Izin Usaha Operasional Bank

  1. Melakukan penyetoran uang tunai sekurang – kurangnya 30% dari modal disetor minimal yang dipersyaratkan ke salah satu kantor cabang Bank pemerintah atas nama Menteri keuangan.
  2. Membuat rencana akte pendirian dan rencana anggaran dasar bank.dengan memperhatikan ketentuan/peraturan yang berkaitan dengan jenis bank tersebut, terutama mengenai maksud dan tujuan usaha suatu bank.
  3. Merumuskan rencana susunan pengurus dan rencana pemegang saham bank.
  4. Mempersiapkan rencana kerja sekurang – kurangnya untuk 1 tahun.

Apabila persiapan – persiapan tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan lengkap, maka pemohon mengajukan permohonan izin prinsip kepada Menteri Keuangan. Terhitung 30 hari kerja saat sejak permohonan tersebut. Dalam masa persiapan ini, langkah – langkah yang dilakukan oleh pemohon antara lain adalah.

Lankag-Langkah Persiapan Yang Di Lakukan Pemohon

  1. Melengkapi keukrangan setoran modal, yaitu 70% dari persyaratan modal minimum.
  2. Meminta pengesahan atas akte pendirian dan anggaran dasar bank kepada Menteri kehakiman.
  3. Meminta nomor pokok wajib pajak
  4. Membentuk susunan pengurus bank sesuai dengan anggaran dasar yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri keuangan.
  5. Mempersipkan Gedung, kantor dll.
  6. Menetapkan prosedur dan tata kerja yang disesuaikan dengan program kerja.
  7. Menetapkan dan melatih para pegawai.
  8. Mempersiapkan formulir, warkat, dan administrasi lainnya.

Apabila persiapan tersebut telah selesai dilaksanakan, maka pemohon wajib untuk menyampaikan laporannya dan mengajukan izin usaha kepada Menteri keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia.

Pemohon izin usaha tersebut disampaikan dengan melampirkan.

  1. Bukti penyetoran sisa kekurangan setoran dari modal disetor minimum yang disyaratkan.
  2. Daftar pemegang saham.
  3. Akte pendirian dan anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman.
  4. Susunan pengurus bank.

2. Uraian pengertian dan masing- masing pos pada sisi aktiva neraca suatu bank.

  1. Kas adalah pos yang terdiri dari uang kartal yang ada dalam kas yang terdiri dari uang kertas, logam, dll.
  2. Cek dan bilyet giro adalah pos aktiva yang berisi semua cek dan bilyet giro dalam rupiah yang penariknya pihak ketiga bukan bank dan telah dibukukan secara efektif pada rekening lawannya.
  3. Bank Indonesia, pos ini meliputi semua simpanan dan tagihan bank dalam Rupiah kepada Bank Indonesia seperti saldo giro, setoran jaminan kliring, dll.
  4. Antar bank aktiva, pos ini berisi semua jenis simpanan/tagihan bank dalam rupiah kepada bank lainnya di Indonesia.
  5. Wesel, promes/Aksep, dan tagihan – tagihan lainnya, pos ini meliputi wesel – wesel (dagang) dan promes – promes dalam rupiah yang ditarik /diterbitkan oleh Lembaga keuangan bukan bank atau perusahaan – perusahaan.
  6. Kertas perbendaharaan negara, pos ini adalah nilai buku kertas pembendaharaan negara (KPN) dalam rupiah termasuk KPN yang digadaikan atau dijadikan jaminan kliring antar bank , atau jaminan lainnya oleh bank.
  7. Efek – efek, pos ini adalah nilai buku semua efek dalam rupiah, seperti saham, obligasi, atau bukti lainnya.
  8. Pinjaman dalam rupiah. Beberapa pinjaman dalam rupiah ialah. Pertama Pinjaman yang diberikan, pos ini meliputi semua realisasi pemberian pinjaman dalam rupiah bank kepada pihak ketiga bukan bank, termasuk pinjaman kepada pegawai bank. Kedua, Cadangan piutang ragu – ragu, pos ini adalah cadangan yang dibentuk untuk menampung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian seluruh pinjaman yang diberikan dalam rupiah.
  9. Pinjaman dalam valuta asing, diantaranya. Pertama, Pinjaman yang diberikan, pos ini merupakan semua realisasi pemberian pinjaman dalam valuta asing bank kepada pihak ketiga bukan bank, termasuk pinjaman kepada pegawai bank. Sementara itu, rekening pinjaman yang bersaldo kredit dilaporkan kedalam pos pasiva. Kedua, Cadangan piutang ragu – ragu, pos ini adalah cadangan yang dibentuk untuk menampung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian seluruh pinjaman yang diberikan dalam valiuta asing.
  10. Aktiva dalam valuta asing lainnya, pos ini meliputi semua aktivitas dalam valuta asing milik bank, termasuk pinjaman yang diberikan kepada bank – bank lain di Indonesia.
  11. Penyertaan, pos ini adalah penyertaan bank pelopor dalam rupiah pada perusahaan lain dalam bentuk modal saham menurut harga perolehannya, yang dirinci atas LKBB dan perusahaan lainnya.
  12. Aktiva tetap dan Iventaris. Harga perolehan, pos ini berisi harga perolehan atau nilai revaluasi masing – masing dari tanah, Gedung kantor, rumah, dan perabot milik bank. Sedangkan akumulasi penyusutan, pos ini adalah jumlah penyusutan yang telah dilakukan atas niali aktiva tetap dan inventaris sampai dengan akhir bulan yang bersankutan.
  13. Antar kantor aktiva, pos ini merupakan rekening antar kantor yang bersaldo debet, yang dirinci atas dalam rupiah dan dalam valuta asing.
  14. Rupa – rupa aktiva, pos ini adalah saldo rekening – rekening aktiva lainnya yang tidak dimasukan atau digolongkan kedalam salah satu pos aktiva diatas.

3. Uraian ringkas prosedur penerimaan setoran tunai dengan system kolektif dan system teller, serta prosedur penerimaan setoran dengan pemindah bukuan.

a. Prosedur penerimaan setoran dengan system kolektif

  1. Debitur menyerahkan slip setoran yang dubuat dalam rangkap 3 kepada petugas bali (counter) di bank.
  2. Petugas bali mencatatat slip setoran itu pada rekapitulasi awal kas, memberi stempel blok, dan memarafnya pada blok tersebut, sete;lah itu slip setoran diserahkan kembali kepada debitur untuk menyetoran pada kasir.
  3. Debitur menyeraahkan setoran beserta uang tunai yang distorkan kepada kasir.
  4. Kasir menerima uang seotran dan uang tunai, kemudian menghitung dan mencocokan jumlah uang tersebut dengan slip setoran disamping menyortir dan membuat slip rincian uang. Selanjutnya, slip setoran di stempel pada bagian belakang dan memarafnya, disamping menecatat setoran tersebut pada buku kas harian dan menyimpan uang setoran itu. Kasir menyampaikan slip setoran kepada kuasa kas.
  5. Kuasa kas memperhatikan paraf petugas bali dan kasir sertaa kemudian mencatatnya dalam buku kas control atau buku pengawasan fiatur transaksi tunai dan menandatangani slip setoran. Setelah itu, slip setoran tersebut diteruskan kepada petugas prima nota.
  6. Petugas prima nota menerima slip setoran yang telah ditanda tangani oleh kuasa kas, kemudian mencatat transaksi itu pada kartu rekening pinjaman debitur dan memaraf kartu tersebut. Setalh itu, kartu rekening pinjaman dan slip setoran yang bersangkutan diserahkan kembali kepada kuasa kas.
  7. Kuasa kas menerima kartu rekening pinjaman debitur dan slip setoran yang telah dicatat dan diparaf petugas prima nota, kemudian memeriksa kebenaran pengisian kartu yang bersangkutan dan memaraf pada saldonya. Kartu rekening pinjaman debitur disreahkan kembali pada petugas prima nota dan slip setoran dikembalikan kepada petugas bali.
  8. Petugas bali mendistribusikan slip setoran yang diterimannya, yaitu lembaran pertama kepada debitur, lembaran kedua untuk file kasir, dan lembaran ketiga untuk unit akuntansi guna dibukukan.

b. Prosedur Penerimaan Setoran Dengan System Teller.

  1. Debitur menyerahkan slip setoran yang dibuat dalam rangkap 3 dan uang tunai yang akan disetorkan kepada teller.
  2. Teler menghitung uang dan mencocokan jumlah fisik dengan slip setorannya, disamping menyortir dan membuat slip rincian uang. Kemudian slip setoran diberi setempel “validating” dan uang yang disetrokan dan uang tersebut disimpan dalam cash box teller. Setelah itu teller mencatat penerimaan setoran tunai itu kedalam buku kas harian teller.
  3. Slip setoran ditandatangani oleh teller sesuai dengan jumlah batas wewenangnya,. Apabila jumlah slip setoran itu melebihi jumlah batas wewenang teller, maka slip setoran tersebut diserahkan kapda atasnnya sesuai jumlah batas wewenang yang dimilikinya untuk pengesahan. Setelah ditandatangani, maka slip setoran tersebut disampaikan kembali kepada teller.
  4. Teller mendistribusikan slip setroan tersebut, yaitu lembaran pertama kepada debitur atau penyetor, lembaran kedua untuk file teller, dan lembaran ketiga kepada petugas prima nota.
  5. Petugas prima nota mencatat transaksi itu dalam kartu rekening pinjaman debitur yang bersangkutan dan membubuhkan paraf. Kenudian menyerahkan slip setoran beserta kartu rekening pinjaman debitur kapda kepala unit kerjanya yang berwenang untuk diperiksa kebenaran pengisian kartu dan memaraf pada saldonya.
  6. Setelah itu, kartu rekening pinjaman debitur tersebut dikembalikan kepada petugas prima nota dan slip setoran diserahkan kepada unit akuntansi untuk dibukukan.

c. Prosedur Peneriman Setoran Dengan Pemindah Bukuan

  1. Debitu B mengisi slip setoran dalam rangkap 3 dan menyerahkan slip setoran kepada teller.
  2. Teller meneliti keabsahan cek dengan memperhatikan pemenuhan formal cek, melihat daftar pembatalan cek, dan kesesuaian antara tanda tangan penarik dengan kartu spicement yang bersangkutan.
  3. Teller menghubungipetugas prima nota yang menangani rekening giro nasabah A, untuk mengetahui apakah saldo yang bersankutan masih cukup tersediauntuk pembayaran cek tersebut.
  4. Teller menandatangani slip setoran sesaui dengan batas wewenangnya dan memberi stempel validating, kemudian menyerahkan slip setoran lembaran pertama kepada debitur , serta meneruskaan slip setoran lembaran ketiga kepada petugas prima nota.
  5. Atas dasar warkat – warkat tersebut, petugas prima nota mencatat mutase tersebut kedalam masing – masing rekening, yaitu kredit untuk rekening pinjaman debitur B dan debet untuk rekening giro nasabah A, dan membubuhkan parafnya serta meneruskan kapda atasnnya yang berwenang untuk diperiksa kebenarannya. Telah itu cek dan slip setoran diteruskan kepada unit akuntansi untuk dibukukan.

Sumber : BMP ADNI4436/Operasional Bank

 


Itu adalah salah satu chat dengan konsumen PARFUM CINTA beberapa waktu lalu. Ada ribuan testi seperti itu yang puas bahkan berterima kasih karena sudah jual parfum cinta.

Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555

Untuk yang jomblo, aroma khas parfum ini akan berinteraksi ke pikiran yang dapat menimbulkan rasa suka, naksir, bahkan jatuh cinta dari lawan jenis Anda, sehingga memudahkan Anda mencari pasangan.


Untuk yang sudah punya pasangan, parfum ini bisa membuat pasangan Anda lebih mesra, lebih nyaman, makin lengket, dan wanginya bikin tambah kangen.


Untuk yang sudah menikah, parfum ini bisa sedikit berbahaya, hehe. Aroma khasnya akan membuat pasangan Anda pengennya romantisan terus, jdi sering bolos kerja.


KELEBIHAN

Parfum ini juga tidak mengandung alkohol, jadi tidak lengket di baju atau badan Anda. Bagi yang beragama Islam, tidak perlu was-was, parfum ini halal dan bisa digunakan ketika shalat.


Parfum ini beraroma soft dan tidak nyengat, sangat lembut sehingga banyak yang suka.


Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555


0 Comments