BUMN Dalam Sistem Ekonomi Indonesia
Sebagai salah satu agen pembangunan, BUMN memiliki peran yang penting. Peningkatan status ini merupakan sebagai unit (busniss entity) yang dapat berfungsi secara komersial. Selain fungsi komersial, BUMN juga melaksanakan fungsi nonkomersial.
a. Pengertian Dan Peran Badan Usaha Milik Negara Dalam Perekonomian Indonesia
Keberadaan BUMN sebagai salah satu sokoguru perekonomian indonesia telah secara tegas digariskan oleh UUD 1945, pasal 33 yang menyatakan bahwa:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan, cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebersar – bersar kemakmuran rakyat.
b. Pengertian dan tujuan BUMN
Sesuai dengan surat keputusan menteri keuangan Nomor 740/KMK.001/1989, yang dimaksud dengan BUMN adalah sebagai berikut.
- BUMN merupakan patungan antara pemerintah dengan pemerintah daerah.
- BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan lainya.
- BUMN yang merupakan patungan dengan swasta nasional asing yang saham mayoritasnya minimal 51% dimiliki oleh negara.
c. Bentuk – bentuk BUMN
- Perjan (perusahaan jawatan) yaitu BUMN yang berusaha dibidang jasa – jasa bagi masyarakat. Permodalannya termasuk dari APBN yang dikelola oleh departeman yang membawahinya.
- Perum (perusahaan umum) yaitu BUMN yang berusaha dibidang penyediaan pelayanan bagi kemanfaatan umum disamping mendapatkan keuntungan. Modal kekayaan milik negara sebagai badan hukum.
- Persero (perusahaan perseroan) yaitu BUMN yang bertujuan untuk memupuk keuntungan dan berusaha dibidang – bidang yang dapat mendorong perkembangan sektor swasta dan koperasi diluar perjan dan perum.
- Selain tiga bentuk BUMN diatas masih dikenal bentuk lain yang diatur undang undang sendiri, yaitu Bank, dan pertamina.
d. Sejarah BUMN
Secara garis besar perkembangan BUMN dibagi dalam empat periode yakni, 1945 – 1960, 1960 – 1969, dan periode 1969 sampai dengan sekarang.
e. Peran dan kedudukan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia.
Peran BUMN ditujukan oleh peraturan pemerintah Nomer 3 Tahun 1983 yang memuat tentang tujuan BUMN, adalah sebagai berikut.
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian indonesia pada umumnya dan penerimaan negara khususnya.
- Mengadakan pemupukan dana dari keuntungan yang diperoleh.
- Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.
- Menjadi perintis kegiatan–kegiatan usaha yang belum dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah, dan sektor koperasi.
- Turut aktif dibidang ekonomi dan pembangunan ekonomi pada umumnya, termasuk penyebaran pembangunan serta mengurangi timbulnya pengelompokan kekuatan ekonomi.
f. Upaya Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas BUMN
Kebijakan yang akan diambil terkait UU tersebut adalah privatisasi atau swastanisasi BUMN yang meruapakan upaya memperingan beban anggaran akibat subsidi yang terus dilakukan untuk BUMN/BUMD yang rugi.
Sementara itu Bacelius Ruru (Manajeman Usahawan NO 02/1997) menyatakan bahwa untuk menghadapi tantangan masa depan yang penuh persaingan BUMN perlu diubah dibentukya menjadi holdyng company.
Tujuan utama pembentukan holding BUMN adalah peningkatan efesiensi dan efektifitas.
- Holding akan mendorong efiensi.
- Perputaran kegiatan usaha akan lebih cepat karena semakin terjaminnya penyediaan pasokan dan pemasaran apabila holding itu dilaksanakan secara vertikal.
- Dengan holding, proses pengembangan keterampilan akan semakin lancar karena perusahaan induk harus memiliki manajerial yang tinggi agar dapat melakukan pembinaan kepada anak perusahaan.
Menurut Faisal Basri kehadiran undang – undang privatisi sangat dibutuhkan untuk lebih menjamin privatisasi selalu berada pada track yang benar. Keberadaan undang – undang itu paling tidak menhadirkan tiga prasyarat untuk keberhasilan program privatisasi, ialah.
- Pesyaratan kredibilitas dan akuntabilitas. Tanpa prasyarat ini privatisasi akan dimanfaatkan oleh berbagai kelompok kepentingan dan menyuburkan praktik KKN. Hasil dari privatisasi mungkin hanya dalam bentuk pengalihan inefisiensi atau distrosi dari sektor publik ke sektor swasta.
- Persyaratan kecepatan. Akibatnya, manfaat yang dihasilkan akan minimal karena semakin tercecer ditengah jalan.
- Persayaratan organisasi
Itu adalah salah satu chat dengan konsumen PARFUM CINTA beberapa waktu lalu. Ada ribuan testi seperti itu yang puas bahkan berterima kasih karena sudah jual parfum cinta.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555
Untuk yang jomblo, aroma khas parfum ini akan berinteraksi ke pikiran yang dapat menimbulkan rasa suka, naksir, bahkan jatuh cinta dari lawan jenis Anda, sehingga memudahkan Anda mencari pasangan.
Untuk yang sudah punya pasangan, parfum ini bisa membuat pasangan Anda lebih mesra, lebih nyaman, makin lengket, dan wanginya bikin tambah kangen.
Untuk yang sudah menikah, parfum ini bisa sedikit berbahaya, hehe. Aroma khasnya akan membuat pasangan Anda pengennya romantisan terus, jdi sering bolos kerja.
KELEBIHAN
Parfum ini juga tidak mengandung alkohol, jadi tidak lengket di baju atau badan Anda. Bagi yang beragama Islam, tidak perlu was-was, parfum ini halal dan bisa digunakan ketika shalat.
Parfum ini beraroma soft dan tidak nyengat, sangat lembut sehingga banyak yang suka.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555