-->

Prosedur Pemutusan Kredit Bank

prosedur pemutusan kredit bank


M. Sinungan mengemukakan bahwa kredit merupakan suatu pemeberian prestasi oleh satu pihak kepada pihak lain, dimana prestsi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu yang akan datang disertai dengan suatu imblanan prestasi berupa uang.

Sementara itu menurut Pasal 1 UU No. 14 Tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, kredit adalah [enyediaan uang atau tagihan -tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah yang ditetapkan.

Dalam hal pemberian pinjaman atau kredit oleh suatu bank umunya dilakukan beberaoa prosedur antara lain tahap permohonan, penilaian, pemutusan, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan, dan pemibinaan serta penyelesaian kredit. 

Pada tahap pemutusan pejaabat bank yang berwenang meelakukan penngambilan keputusan menolak, menyetujui dan mengusulkan permohonan kredit tersebut kepada pejawab yang lebih tinggi. Pengambilan keputusan tersebut adalah berdasarkan bahan pertimbangan yang dikemukakan dalam hasil penialain/analisis krediit ataupun proposal yang dibuat oleh analis dan pertimbangan – pertimbangan lainnya.

Penolakan ataupun persetujuan atas permohonan -permohonan kredit tersebut harus disampaikan tertulis kepada calon debitur. Sebaliknya jika permohonan kredit disetujui, maka bank membuat surat penegasan persetujuan kredit, yang biasanya mencantumkan syarat -syarat kredit yang harus dipenuhi, antara lain yaitu:

a. Maksimum jumlah kredit

b. Nomor perjanjian kredit

c. Nama debitur

d. Nama pejabat bank

e. Tempat dan tanggal perjanjiaan kredit dibuat.

f. Jangka waktu kreidt

g. Bentuk dan nilai jaminan

h. Tujuan penggunaan kredit.

i. Suku bunga, provisi, dan bea materai kredit.

j. Syarat – syarat pencairan kredit.

k. Wewenang bank untuk melakukan pemeriksaan sewaktu – waktu.

l. Syarat – syarat lainnya.

Penyampaian surat penegasan persetujuan kredit tersebut kepada calon debitur biasanya berupa asli dan satu tembusannya. Apabila calon debitur yang berangkutan menyetujui semua persyaratan yang tercantum dalam surat itu, maka satu tembusan surat tadi dikembalikan kepada bank setelah ditandatangani di atas materai secukupnya. Kemudian, debitur datang ke bank unyuk menanandatangani surat perjanjian kredit dan menyerahkan semua persyaratan yang telah disetujui Bersama.

Sumber: BMP ADNI4436/Modul5




Itu adalah salah satu chat dengan konsumen PARFUM CINTA beberapa waktu lalu. Ada ribuan testi seperti itu yang puas bahkan berterima kasih karena sudah jual parfum cinta.

Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555

Untuk yang jomblo, aroma khas parfum ini akan berinteraksi ke pikiran yang dapat menimbulkan rasa suka, naksir, bahkan jatuh cinta dari lawan jenis Anda, sehingga memudahkan Anda mencari pasangan.


Untuk yang sudah punya pasangan, parfum ini bisa membuat pasangan Anda lebih mesra, lebih nyaman, makin lengket, dan wanginya bikin tambah kangen.


Untuk yang sudah menikah, parfum ini bisa sedikit berbahaya, hehe. Aroma khasnya akan membuat pasangan Anda pengennya romantisan terus, jdi sering bolos kerja.


KELEBIHAN

Parfum ini juga tidak mengandung alkohol, jadi tidak lengket di baju atau badan Anda. Bagi yang beragama Islam, tidak perlu was-was, parfum ini halal dan bisa digunakan ketika shalat.


Parfum ini beraroma soft dan tidak nyengat, sangat lembut sehingga banyak yang suka.


Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555


0 Comments