Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Dalam Hukum ketenagakerjaan adalah
1. Pengertian umum serikat pekerja/serikat buruh
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi
yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar
perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarga nya.
Apa yang di maksud serikat
pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja yang didirikan oleh para
pekerja di perusahaan atau di beberapa perusahaan. Contohnya serikat pekerja pabrik
tekstil, serikat pekerja elektronik, serikat pekerja otomotif, dll. Selain itu
ada juga serikat pekerja yang berada diluar perusahaan yaitu serikat pekerja
yang tidak bekerja didalam sebuah perusahaan seperti serikat pekerja angkutan
umum, dll.
Sebagai organisasi, serikat pekerja
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Bebas artinya
serikat pekerja dalam melaksanakan kewajibannya maupun pembelaan hak – hak nya
tidak dibawah pengaruh atau tekanan dari pihak lain. Terbuka, berarti dalam
menerima anggota atau memperjuangkan kepentingan pekerja tidak membedakan
kepentingan politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin. Bersifat mandiri
maksudnya dalam menjalankan dan mengembangkan organisasi ditentukan oleh
kekuatan sendiri, tidak ditentukan oleh pihak lain diluar organisasi. Demokratis,
artinya bahwa dalam pembentukan organisasi, pemilihan pengurus, memperjuangkan
dan melaksanakan hak dan kewajiban organisasi dilakukan sesuai dengan prinsip –
prinsip demokrasi. Bertanggung jawab, berarti bahwa dalam mencapai tujuan dan
melaksanakan hak dan kewajibannya, serikat pekerja bertanggung jawab kepada anggota, masyarakat, dan negara.
2.
Serikat pekerja dalam UU No. 21 Tahun
2000
Undang – undang No. 21 Tahun 2000
menggunakan istilah serikat pekerja/serikat buruh bukan serikat pekerja atau serikat
buruh saja. Undang – undang No. 21 Tahun 2000 menganut multiunion system, yaitu
memeberikan kebebasan kepada pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat
buruh. Di undangkan nya UU No. 21 Tahun 2000 merupakan konsekuensi dari
ratifikasi ILO (International Labour Organization) No. 98 tentang dasar- dasar
untuk ber organisasi dan berunding (convention concerning the aplication of the
participles of the right to organize and to bargain colectivelly) yang disahkan
dengan undang – undang No. 18 Tahun 1956 pada tanggal 29 Agustus 1956 dan
konvensi ILO No. 87 Tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk
berorganisasi.
Pekerja/buruh di perusahaan A boleh
bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan B, sepanjang AD/ART
serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan B memperbolehkan hal itu. hal ini
sejalan dengan ketentuan pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan kebebasan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang – undang dan ketentuan amandemen kedua UU 1945 Bab XA
tentang hak asasi manusia pada pasal 28E ayat (3) yang menjamin hak setiap orang
atas kebebasan, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
3.
Tujuan pendirian serikat pekerja/serikat
buruh
Tujuan didirikannya serikat
pekerja/serikat buruh adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak, dan
kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan
keluarga nya. Guna mencapai tujuan tersebut serikat pekerja/serikat buruh mempunyai
fungsi sebagai berikut.
1. Pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama
dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
2. Wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja
sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
3. Sarana menciptakan hubungan industrial
yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang –
undangan yang berlaku.
4. Sarana penyalur aspirasi dalam
memperjuangkan hak dan kepentingan anggota nya.
5. Perencana, pelaksana, dan penanggung jawab
pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6.
Wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan
kepemilikan saham perusahaan
4.
Prosedur pendirian serikat pekerja/buruh
Serikat pekerja/serikat buruh dapat
dibentuk oleh sekurang – kurangnya oleh 10 pekerja/buruh. Pembentukan serikat
pekerja/serikat buruh adalah atas kehendak bebas dari pekerja/buruh tanpa
tekanan dan campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, atau pihak
mana pun setiap serikat pekerja/serikat buruh yang dibentuk harus memiliki
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang sekurang – kurang nya memuat:
a. Nama
dan lambang
b. Dasar,
asas, dan tujuan.
c. Tanggal
pendirian
d. Tempat
kedudukan
e. Keanggotaan dam kepengurusan
f. Sumber,
dan pertaggungjawaban keuangan
g. Ketentuan
perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Undang – undang No 21 tahun 2000
memberikan jaminan kepada pekerja/buruh untuk berorganisasi membentuk serikat
pekerja/serikat buruh. Siapa pun dilarang menghalang – halangi atau memaksa
pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak
menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, dan atau
menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh
dengan cara:
a. Melakukan
pemutusan hubungan kerja, pemberhentian sementara, menurunkan jabatan, atau
melakukan mutasi.
b. Tidak
membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh
c. Melakukan
intimidasi dalam bentuk apapun
d. Melakukan
kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh
Baca Juga:
Tindakan – tindakan tersebut menurut pasal
43 UU No. 21 Tahun 2000 dikategorikan sebagai kejahatan yang diancam pidana
penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau denda paling sedikit
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Sumber:
MATERI
pokok hukum ketenagakerjaan; Modul2; ADBI4436 / Purbadi Hardjoprajitno (et. All)
– Cet.12 Ed, 1
Itu adalah salah satu chat dengan konsumen PARFUM CINTA beberapa waktu lalu. Ada ribuan testi seperti itu yang puas bahkan berterima kasih karena sudah jual parfum cinta.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555
Untuk yang jomblo, aroma khas parfum ini akan berinteraksi ke pikiran yang dapat menimbulkan rasa suka, naksir, bahkan jatuh cinta dari lawan jenis Anda, sehingga memudahkan Anda mencari pasangan.
Untuk yang sudah punya pasangan, parfum ini bisa membuat pasangan Anda lebih mesra, lebih nyaman, makin lengket, dan wanginya bikin tambah kangen.
Untuk yang sudah menikah, parfum ini bisa sedikit berbahaya, hehe. Aroma khasnya akan membuat pasangan Anda pengennya romantisan terus, jdi sering bolos kerja.
KELEBIHAN
Parfum ini juga tidak mengandung alkohol, jadi tidak lengket di baju atau badan Anda. Bagi yang beragama Islam, tidak perlu was-was, parfum ini halal dan bisa digunakan ketika shalat.
Parfum ini beraroma soft dan tidak nyengat, sangat lembut sehingga banyak yang suka.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555