-->

Pengertian dan Definisi Pajak Menurut Beberapa Pakar dan Ilmuan Perpajakan

 

Pengertian pajak

A.           Pengertian Pajak

Motifasi utama perpajakan di negara berkembang adalah pengumpulan dana pembiayaan pemerintah dalam penyediaan barang dan jasa publik. Motivasi lainnya adalah redistribusi penghasilan dan penyesuaian kekurangan sempurnaan mekanisme pasar. Walaupun suatu tingkat pemajakan diperlukan untuk mencapai motivasi tersebut, pemajakan selalu mempunyai pengorbanan, baik beban langsung administratif maupun tidak langsung sehubungan salah dengan alokasi sumber daya dengan konsekuensi distribusi penghasilan kurang merata.

Pola pemajakan di berbagai negara berbeda – beda seiring dengan ekonomi, budaya, dan sejarah. Sementara itu, peranan penerimaan pajak dalam membiayai pembangunan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Sehingga begitu pentingnya pajak untuk membiayai pembangunan dan pelayanan pemerintahan di suatu negara. Begitu besarnya peranan penerimaan pajak untuk membiayai roda pemerintahan suatu negara maka kita sangatlah penting kita mengetahui pengertian pajak. Para ilmuan dan pakar perpajakan mengemukakan pengertian tentang pajak adalah sebagai berikut.

1.     Prof Edwin R. A. Seligman, dalam bukunya Essay In Taxaation (New York, 1925) memberi definisi yang berbunyi tax is a compulsery contribution from the person, to goverment to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred.

2.     Philpi E. Taylor, dalam bukunya The Economist Of Public Finance (1948) mengganti without reference menjadi with little reference.

3.       Mr. Dr. N. J. Feldmann, dalam bukunya De Overheidsmiddelen Van Indonesia (Leyden, 1949) menyatakan bahwa Belastingen zijn aan de overheid (volgens algemene, door haar vastgestelde normen) verschuldigde afdwingbare prestaties, wargeen tegenprestatie tegenover staan en uitsluitend dienen tot dekking van publieke uitgeven. Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutama kepada penguasa, (menurut norma – norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata – mata digunakan untuk menutup pengeluaran – pengeluaran umum. Feldmen berpendapaat bahwa terhadap pembayaran pajak, tidak ada kontraprestasi dari negara.

4.       Prof. Dr. M. J. H. Smeets, dalam bukunya de economische betekenis der belastingen (1951) menyatakan bahwa “pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melaui norma – norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hal yang individual. Maksudnya adalah membiayai pengeluaran pemerintah. Dalam bukunya Smeets mengakui, bahwa definisinya hanya menonjolkan fungsi bugeter saja; baru kemudian ia menambahkan fungsi mengatur pada definisinya.

5.    Dr. Soeparman Soemohamidjojo, dalam disertasinya yang berjudul “pajak berdasarkan asas gotong royong” (Iniversitas Padjajaran Bandung, 1964), mendefinisikan pajak sebagai iuran wajib, berupa uang dan barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma – norma hukum, guna menutup biaya produksi barang – barang dan jasa – jasa secara kolektif dalam mencaapai kesejahteraan umum.

6.      Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.dalam bukunya “dasar – dasar hukum pajak dan pajak pendapatan 1944” Rochmat Soemitro mendefinisikan pajak sebagai suatu iuran rakyat kepada kas negara (pengalihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan undang – undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (tegen prestasi) yang langsung dapt ditunjukan dan yang digunakan untuk membiayai keperluan umum.

7.    Prof. S. I. Djojoniningrat,menurut nya adalah sebagai sesuatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan – peraturan yang ditetapkan pemerintah, serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.

8.       P. J. A. Andriani “pajak adalah  iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnyamenurut peraturan – peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjukhubung  dan ada yang gunannya adalah untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk memelihara kesejahteraan umum.

Dasar pemungutan pajak adalah undang – undang pajak (untuk setiap jenis pajak), yang bersumber kepada suatu konstitusi atau UNdang – Undang Dasar. Untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan pajak maka berdasarkan undang – undang pajak itu dibuat aturan pelaksanaannya oleh pemerintah yaitu:

a.         Menteri Keuangan, Direktur Jendral Pajak untuk pajak pusat

b.         Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri untuk Pajak daerah.

Khusus mengenai rumusan pengertian pajak daerah Tiesnawati Wahyuningsih dalam disertasinya tahun 2005, bahwa paradigma pengaturan pajak daerah di Indonesia harus dirubah. Selama ini paradigma pajak (termasuk pajak daerah) di identifikasin dengan pungutan memaksa berdasarkan undang – undang dengan tanpa imbalan/kontrasepsi adalah tidak sejalan dengan makna otonomi daerah untuk lebih mendekatkan palayanan kepada masyarakat lokal melalui pemerintah daerah.  Apabila pembayaran pajak daerah harus tanpa imbalan dari pemerintah (dalam hal ini pemerintah daerah) maka hal tersebut menjadi kontra produktif bagi tujuan hakiki otonomi daerah sendiri. Oleh karena itu, pembayaran pajak daerah harus terdapat imbalan/kontraprestasinya bagi sektor pajak yang bersangkutan. Berbeda dengan retribusi imbalan/kontraprestasinya hanya untuk membayar retribusi saja.

Untuk pajak daerah menurut Tiesnawati Wahyuningsih, Dkk. Dalam buku Administrasi Perpajakan/ADBI4430 mendefinisikan “iuran kepada pemerintah berdasarkan undang – undang yang dipaksakan, diprioritaskan untuk membiayai sektor pajak yang bersangkutan dan pembiayaan umum suatu pemerintah daerah”.

Berkaitan dengan penerapan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Ronald John Hy dan William L Waugh, JR menyatakan bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah adalah lebih rational bila dilakukan melalui pungutan retribusi dari pada mengenakan pajak. Artinya, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah adalah lebih baik kualitasnya, apabila penerimaan retribusinya lebih tinggi dari pajak daerah. Demikian juga Mikesell menyatakan bahwa retribusi dirasakan lebih adil dan efisien diterapkan dari pada pajak di suatu state/negara bagian/pemerintah daerah.

 

Sumber: BMP ADBI4430/MODUL1-Administrasi Perpajakan-Tiesnawati Wahyuningsih, Dkk.

 



Itu adalah salah satu chat dengan konsumen PARFUM CINTA beberapa waktu lalu. Ada ribuan testi seperti itu yang puas bahkan berterima kasih karena sudah jual parfum cinta.

Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555

Untuk yang jomblo, aroma khas parfum ini akan berinteraksi ke pikiran yang dapat menimbulkan rasa suka, naksir, bahkan jatuh cinta dari lawan jenis Anda, sehingga memudahkan Anda mencari pasangan.


Untuk yang sudah punya pasangan, parfum ini bisa membuat pasangan Anda lebih mesra, lebih nyaman, makin lengket, dan wanginya bikin tambah kangen.


Untuk yang sudah menikah, parfum ini bisa sedikit berbahaya, hehe. Aroma khasnya akan membuat pasangan Anda pengennya romantisan terus, jdi sering bolos kerja.


KELEBIHAN

Parfum ini juga tidak mengandung alkohol, jadi tidak lengket di baju atau badan Anda. Bagi yang beragama Islam, tidak perlu was-was, parfum ini halal dan bisa digunakan ketika shalat.


Parfum ini beraroma soft dan tidak nyengat, sangat lembut sehingga banyak yang suka.


Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555


0 Comments