Ketentuan Mogok Kerja Sesuai Dengan Undang _ Undang
Mogok kerja bagi pihak pekerja merupakan instrumen penting untuk menolak atau menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan perusahaan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan atau hak – hak pekerja.
a. Ketentuan mogok kerja
Dasar hukum mogok kerja diatur pada
pasal 143 UU NO. 13 Tahun 2003, yang berbunyi “siapapun tidak dapat menghalang –
halangi pekerja dan serikat pekerja untuk menggunakan hak mogok kerja yang
dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh
yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama -sama dan/atau oleh serikat
pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Penyebab mogok
kerja sangat beragam, intinya adalah bentuk protes pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh terhadap kebijakan yang dikeluarkan perusahaan yang tidak
bisa diterima oleh pihak pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh harus
dilakukan secara sah, tertib, dan damai. Ajakan untuk mogok kerja pada saat
bekerja berlangsung harus dengan tidak melanggar hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan tersebut diancam
pidana paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000. Pekerja/buruh
yang diajak mogok dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut. Mogok kerja
dikatakan sah jika sekurang – kurangnya dalaam waktu 7 hari kerja sebelum
pelaksanaan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh memberitahukan
secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat tentang maksud dilakukannya mogok kerja.
Surat pemberitahuan mogok kerja itu
sekurang – kurang nya memuat seperti berikut.
1.
Waktu dimulai dan diakhiri mogok kerja.
2.
Tempat mogok kerja dilakukan.
3.
Alasan dan sebab mogok kerja.
4. Tanda tangan ketua dan sekretaris atau
ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab
mogok kerja. Apabila mogok kerja dilakukan oleh anggota yang tidak menjadi
anggota serikat pekerja, maka pemberitahuan dilakukan oleh perwakilan
pekerja/buruh.
Pihak
instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dan
pengusaha yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja wajib memberi
tanda terima. Sebelum dan selama mogok
kerja berlangsung, instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya
pemogokan kerja dengan cara mempertemukan dan merundingkan nya dengan para pihak
yang berselisih. Apabila perundingan menghasilkan kesepakatan maka harus dihitungkan
dalam perjanjian bersama yang ditanda tangani para pihak dan pegawai
transmigrasi sebagai saksi. Apabila perundingan tidak juga menghasilkan kesepakatan
antara para pihak maka pemerintah segera melimpahkan masalah yang menjadi
penyebab timbulnya mogok kerja kepada Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial
(LPPHI) yang berwenang dengan ketentuan atau saran bahwa mogok kerja dapat
diteruskan atau diberhentikan untuk sementara waktu atau dihentikan sama sekali
secara permanen.
Untuk mogok kerja yang dilakukan secara
sah, pengusaha dilarang melakukan hal, seperti berikut ini.
1. Mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja
dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan.
2. Memberikan sanksi atau tindakan balasan
dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh selama dan sesudah melakukan mogok
kerja.
Terhadap
pelanggaran ketentuan ini pengusaha dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling
singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000 (seratus
juta juta rupiah). Sedangkan bila mogok kerja secara sah dilakukan oleh pekerja
/buruh dalam rangka menuntut hak normatif yang sungguh – sungguh dilanggar oleh
pengusaha maka selama melakukan mogok kerja, pekerja atau buruh tetap berhak
mendapat upah. Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh untuk hak mogok
kerja serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus
serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib,
dan damai sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dianggap
menghalang – halangi dalam hal ini adalah.
1.
Menjatuhkan hukuman
2.
Mengintimidasi dalam bentuk apapun
3.
Melakukan mutasi yang merugikan
Itulah
bagaimana proses pemogokan kerja. Dan yang terpenting dalam pelaksanaan
mogokkerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum atau perusahaan yang
jenis kegiatannya membahayakan jiwa manusia, seperti rumah sakit, dinas pemadam
kebakaran, penjaga perlintasan kereta api, pengontrol pintu air, arus lalu
lintas atau arus lalu lintas laut harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak
membahayakan atau menelantarkan kepentingan umum ataau membahayakan keselamatan orang lain.
Sumber: ADBI4336/Hukum Ketenagakerjaan/UnivTerbuka/Purbadi Hardjoprajitno,dkk.
Itu adalah salah satu chat dengan konsumen PARFUM CINTA beberapa waktu lalu. Ada ribuan testi seperti itu yang puas bahkan berterima kasih karena sudah jual parfum cinta.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555
Untuk yang jomblo, aroma khas parfum ini akan berinteraksi ke pikiran yang dapat menimbulkan rasa suka, naksir, bahkan jatuh cinta dari lawan jenis Anda, sehingga memudahkan Anda mencari pasangan.
Untuk yang sudah punya pasangan, parfum ini bisa membuat pasangan Anda lebih mesra, lebih nyaman, makin lengket, dan wanginya bikin tambah kangen.
Untuk yang sudah menikah, parfum ini bisa sedikit berbahaya, hehe. Aroma khasnya akan membuat pasangan Anda pengennya romantisan terus, jdi sering bolos kerja.
KELEBIHAN
Parfum ini juga tidak mengandung alkohol, jadi tidak lengket di baju atau badan Anda. Bagi yang beragama Islam, tidak perlu was-was, parfum ini halal dan bisa digunakan ketika shalat.
Parfum ini beraroma soft dan tidak nyengat, sangat lembut sehingga banyak yang suka.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555