-->

Ketentuan Mogok Kerja Sesuai Dengan Undang _ Undang

 

mogok kerja

Mogok kerja bagi pihak pekerja merupakan instrumen penting untuk menolak atau menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan perusahaan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan atau hak – hak pekerja.

a.           Ketentuan mogok kerja

Dasar hukum mogok kerja diatur pada pasal 143 UU NO. 13 Tahun 2003, yang berbunyi “siapapun tidak dapat menghalang – halangi pekerja dan serikat pekerja untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.

Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama -sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Penyebab mogok kerja sangat beragam, intinya adalah bentuk protes pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh terhadap kebijakan yang dikeluarkan perusahaan yang tidak bisa diterima oleh pihak pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.

Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh  dan serikat pekerja/serikat buruh harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai. Ajakan untuk mogok kerja pada saat bekerja berlangsung harus dengan tidak melanggar hukum. Pelanggaran  terhadap ketentuan – ketentuan tersebut diancam pidana paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000. Pekerja/buruh yang diajak mogok dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut. Mogok kerja dikatakan sah jika sekurang – kurangnya dalaam waktu 7 hari kerja sebelum pelaksanaan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tentang maksud dilakukannya mogok kerja.

Surat pemberitahuan mogok kerja itu sekurang – kurang nya memuat seperti berikut.

1.             Waktu dimulai dan diakhiri mogok kerja.

2.             Tempat mogok kerja dilakukan.

3.             Alasan dan sebab mogok kerja.

4.        Tanda tangan ketua dan sekretaris atau ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. Apabila mogok kerja dilakukan oleh anggota yang tidak menjadi anggota serikat pekerja, maka pemberitahuan dilakukan oleh perwakilan pekerja/buruh.

Pihak instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dan pengusaha yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja wajib memberi tanda  terima. Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan kerja dengan cara mempertemukan dan merundingkan nya dengan para pihak yang berselisih. Apabila perundingan menghasilkan kesepakatan maka harus dihitungkan dalam perjanjian bersama yang ditanda tangani para pihak dan pegawai transmigrasi sebagai saksi. Apabila perundingan tidak juga menghasilkan kesepakatan antara para pihak maka pemerintah segera melimpahkan masalah yang menjadi penyebab timbulnya mogok kerja kepada Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) yang berwenang dengan ketentuan atau saran bahwa mogok kerja dapat diteruskan atau diberhentikan untuk sementara waktu atau dihentikan sama sekali secara permanen.

Untuk mogok kerja yang dilakukan secara sah, pengusaha dilarang melakukan hal, seperti berikut ini.

1.     Mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan.

2.  Memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.

Terhadap pelanggaran ketentuan ini pengusaha dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta juta rupiah). Sedangkan bila mogok kerja secara sah dilakukan oleh pekerja /buruh dalam rangka menuntut hak normatif yang sungguh – sungguh dilanggar oleh pengusaha maka selama melakukan mogok kerja, pekerja atau buruh tetap berhak mendapat upah. Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh untuk hak mogok kerja serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dianggap menghalang – halangi dalam hal ini adalah.

1.             Menjatuhkan hukuman

2.             Mengintimidasi dalam bentuk apapun

3.             Melakukan mutasi yang merugikan

Itulah bagaimana proses pemogokan kerja. Dan yang terpenting dalam pelaksanaan mogokkerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan jiwa manusia, seperti rumah sakit, dinas pemadam kebakaran, penjaga perlintasan kereta api, pengontrol pintu air, arus lalu lintas atau arus lalu lintas laut harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan atau menelantarkan kepentingan umum ataau  membahayakan keselamatan orang lain.


Sumber: ADBI4336/Hukum Ketenagakerjaan/UnivTerbuka/Purbadi Hardjoprajitno,dkk.



Itu adalah salah satu chat dengan konsumen PARFUM CINTA beberapa waktu lalu. Ada ribuan testi seperti itu yang puas bahkan berterima kasih karena sudah jual parfum cinta.

Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555

Untuk yang jomblo, aroma khas parfum ini akan berinteraksi ke pikiran yang dapat menimbulkan rasa suka, naksir, bahkan jatuh cinta dari lawan jenis Anda, sehingga memudahkan Anda mencari pasangan.


Untuk yang sudah punya pasangan, parfum ini bisa membuat pasangan Anda lebih mesra, lebih nyaman, makin lengket, dan wanginya bikin tambah kangen.


Untuk yang sudah menikah, parfum ini bisa sedikit berbahaya, hehe. Aroma khasnya akan membuat pasangan Anda pengennya romantisan terus, jdi sering bolos kerja.


KELEBIHAN

Parfum ini juga tidak mengandung alkohol, jadi tidak lengket di baju atau badan Anda. Bagi yang beragama Islam, tidak perlu was-was, parfum ini halal dan bisa digunakan ketika shalat.


Parfum ini beraroma soft dan tidak nyengat, sangat lembut sehingga banyak yang suka.


Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555


0 Comments