Cara Menghitung Upah Kerja Lembur Menurut Undang - Undang Ketenagakerjaan
Perhitungan
upah kerja lembur
Yang dimaksud dengan upah lembur ialah upah yang di berikan pengusaha sebagai imbalan kepada pekerja karena telah melakukan pekerjaan atas permintaan pengusaha yang melebihi dari jam dan hari kerjanya yang di perjanjikan atau pada hari istirahat minggu, atau pada hari -hari besar yang telah di tetapkan pemerintah.
Waktu
kerja yang di tentukan dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 77 ayat 2 adalah
sebagai berikut:
a. 7 jam per hari dan 40 jam seminggu untuk
perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja perminggu, atau.
b. 8 jam kerja per hari dan 40 jam kerja
seminggu untuk perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja per minggu.
Bagi
pengusaha yaang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi ketentuan waktu kerja haru
memenuhi syarat:
a.
Ada pengajuan pekerja/buruh bersangkutan.
b.
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan
paling banyak 3 jam perhari dan 14 jam dalam satu minggu.
Penghitungan
upah kerja lembur menurut menteri ketenagakerjaan, komponen upah yang dijadikan
dasar perhitungan kerja lembur adalah sebagai berikut:
a.
Upah pokok.
b.
Tunjangan jabatan
c.
Tunjangan kemahalan
d. Nilai pemberian catu/upah berupa barang
untuk keperluan hidup untuk pekerja/buruh itu sendiri.
Pengusaha
yang mempekerjakan pekerja selama waktu kerja lembur, berkewajiban untuk:
1.
Membayar upah kerja lembur.
2.
Memberi kesempatan untuk istirahat
secukupnya.
3. Memberikan makanan dan minuman sekurang –
kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama tiga jam atau
lebih, yang tidak boleh diganti dengan uang.
Perhitungan
kerja lembur adalah sebagai berikut:
1.
Upah lembur pada hari biasa.
a.
Upah lembur pertama dibayar 1,5 kali upah
sejam
b.
Jam kerja berikutnya (kedua dan
selanjutnya) dibayar dua kali upah sejam
2.
Upah lembur pada hari istirahat minggu dan
hari raya resmi.
a. Untuk 7 jam kerja lembur pertama atau 5
jam kerja lembur pertama jika hari libur resmi tersebut jatuh pada hari kerja
terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu, upah kerja lembur
harus dibayar 2 kali upah 1 jam.
b. Untuk 1 jam berikutnya setelah 7 jam pertama atau setelah 5 jam pertama apabila hari libur resmi tersebut pada hari terpendek pada salah satu hari libur
dalam 6 hari kerja seminggu, upah kerja
lembur harus dibayar 3 kali upah 1 jam.
c. Untuk jam kerja lembur kedua dan
seterusnya setelah 7 jam pertama atau 5 jam pertama apabila hari libur resmi tersebut
jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja
seminggu, upah kerja harus dibayar 4 kali upah 1 jam.
Perhitungan
upah satu jam untuk perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut.
a.
1/173 upah sebulan bagi pekerja/buruh
bulanan.
Contoh.
Gaji pokok anda adalah 4
Juta per bulan sehingga jika menggunakan rumus di atas adalah.
4 Juta/173 = Rp23.121
Jika anda lembur pada
hari biasa.
Jadi 1 jam lembur di
perusahaan anda adalah Rp.23.121
Sehingga jika anda kerja
lembur 2 jam per hari rumusnya.
1 jam pertama x 1,5 Jam =
1,5
1 jam kedua x 2 jam = 2
jam
Total lembur 3,5 x 23.121
= Rp80.923
Jika anda lembur 7 jam
kerja pada hari libur resmi
Upah 1 jam lembur (Rp.23.121)
x 2 = Rp46.242
Rp.46.242 x 7 jam kerja lembur
= Rp.323.694
Jika anda 8 jam kerja
pada hari libur resmi
Upah 7 jam kerja + 1 Jam
kerja setelah kerja 7 jam pertama kerja lembur
Rp.323.694 + 3 x upah
sejam (3 x Rp23.121 = Rp.69.363 ) = Rp.393.057
Jadi jika anda kerja
lembur selama 8 jam, upah lembur adalah Rp.393.057
b.
3/20 upah sehari bagai pekerja/buruh
harian.
c.
1/7 upah rata – rata hasil kerja sehari
bagi pekerja atau borongan.
Itulah
bagaimana cara menghitung upah kerja lembur, sehingga ketika anda di minta kerja
lembur oleh perusahaan atau atasan anda, anda tidak dirugikan karena perhitungan
upah lembur yang salah yang dilakukan oleh perusahaan.
Itu adalah salah satu chat dengan konsumen PARFUM CINTA beberapa waktu lalu. Ada ribuan testi seperti itu yang puas bahkan berterima kasih karena sudah jual parfum cinta.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555
Untuk yang jomblo, aroma khas parfum ini akan berinteraksi ke pikiran yang dapat menimbulkan rasa suka, naksir, bahkan jatuh cinta dari lawan jenis Anda, sehingga memudahkan Anda mencari pasangan.
Untuk yang sudah punya pasangan, parfum ini bisa membuat pasangan Anda lebih mesra, lebih nyaman, makin lengket, dan wanginya bikin tambah kangen.
Untuk yang sudah menikah, parfum ini bisa sedikit berbahaya, hehe. Aroma khasnya akan membuat pasangan Anda pengennya romantisan terus, jdi sering bolos kerja.
KELEBIHAN
Parfum ini juga tidak mengandung alkohol, jadi tidak lengket di baju atau badan Anda. Bagi yang beragama Islam, tidak perlu was-was, parfum ini halal dan bisa digunakan ketika shalat.
Parfum ini beraroma soft dan tidak nyengat, sangat lembut sehingga banyak yang suka.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555