CARA MEMBUAT KARTU NPWP SECARA ONLINE
NPWP
atau nomor pokok wajib pajak merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak dalam
hal administrasi perpajakan. Selain digunakan untuk administrasi pajak, NPWP
ini biasanya dibutuhkan untuk tanda pengenal diri dalam hal perpajakan, umumnya
NPWP ini biasa dibutuhkan ketika kita melakukan pembukaan rekening bank dan
administrasi lainnya yang masih berhubungan dengan pajak, bahkan sekarang ini
dalam melamar pekerjaan seorang pelamar kerja diwajibkan untuk mempunyai NPWP. Maka dari
itu disini penulis akan memberikan cara – cara bagaimana membuat NPWP secara online.
Hal
yang paling pertama dalam membuat NPWP adalah persiapkan KTP, Kartu Keluarga,
Surat Keterangan dari perusahaan (bagi seorang pekerja) baik soft file ataupun
hard file nya.
Selanjutnya
setelah berkas sudah siap buka link https://ereg.pajak.go.id/daftar dan akan muncul halaman seperti
dibawah ini
Selanjutnya
anda di haruskan mengisi alamat email dan capcha.
Setelah
anda mengisi email dan chapcha anda akan mendapatkan email seperti dibawah ini
Setelah
anda mendapatkan email dari eregistration@pajak.go.id
klik link yang saya lingkari
Lalu
akan masuk ke pendaftaran akun langkah kedua
Setelah
anda dihalam tersebut silahkan isi form tersebut sesuai dengan data diri anda
secara langkap dan benar.
Pilih
jenis Wajib Pajak (WP) bagi anda yang ingin membuat NPWP untuk pribadi, dan
pilih Badan bagi anda yang ingin membuat NPWP untuk instansi atau organisasi.
Dan penting sekali untuk memilih pertanyaan yang mudah di ingat, karena itu
merupakan pertanyaan yang akan di pertanyakan ketika anda lupa pasword. Setelah
mengisi chapcha dengan Lalu klik daftar. Dan anda akan disarankan chek email anda.
Ketika sudah mendapatkan email.
Lalu seperti pertama klik link aktivasi untuk pergi ke jendela seperti dibawah.
Jika
sudah seperti ini berarti akun anda sudah berhasil dibuat. Selanjutnya adalah
pendaftaran NPWP dengan meng klik “kita disini untuk memulai pendaftaran NPWP”
atau klik seperti yang di lingkari pada gambar diatas. Dan akan menampilkan
jendela login seperti gambar dibawah ini.
Silahkan
login dengan email dan password yang telah anda daftarkan sebelumnya dan pastikan
password dan chapcha yang anda masukan benar. Dan akan menampilkan jendela
seperti gambar yang ada dibawah ini.
Setelah
sampai pada jendela ini, silahkan isi form tersebut dengan benar.
Seperti
ketegori wajib pajak pilih pribadi, dan untuk status pusat – cabang pilihlah
pusat jika anda belum menikah atau lajang. Dan pilih kewarganegaraan WNI dan
akan diberikan form validasi NIK dan Nomor kartu keluarga. Setelaha itu akan
muncul jendela seperti yang ada dibawah ini.
Dihalaman
ini cukup memasukan gelar depan dan belakang pada nama serta nomor telepon
aktif. Jika anda tidak mempunyai gelar depan atau belakang lewati saja. Lalu
klik next untuk kehalaman berikutnya.
Dihalaman
ini anda diberikan pertanyaan tentang penghasilan anda.
Jika
anda mendapatkan penghasilan dari bekerja sebagai karyawan pilih pekerja dalam
hubungan kerja, jika anda seorang pengusaha atau yaang menjalankan usaha pilih
kegiatan usaha, dan jika pekerjaan bebas bisa pilih pekerjaan bebas, atau
lainnya. Jika anda belum tahu kodenya bisa dilihat kodenya KLU nya DI SINI. lalu pilih KLU yang sesuai dengan
anda.
Lalu
isi alamat sesuai domisili anda, atau tempat dimana anda tinggal. Lalu next dan
akan muncul halaman berikut.
Dihalaman ini anda di perintahkan untuk mengisi data diri anda sesuai kartu identitas atau KTP. Lalu next dan akan muncul halaman seperti dibawah ini.
Lalu
pilih penghasilan anda dalam satu bulan.
Dihalaman
ini langsung next saja.
halaman
ini adalah halaman yang mempertanyakan bahwa pernyataan anda memang benar. Lalu
next dan akan muncul halaman seperti dibawah ini.
Setelah
form – form pertanyaan telah terisi, klik minta token, dan akan mendapatkan nomor
yang dikirim melalui email. Setelah itu kirim permohonan dan masukan nomor
token yang telah anda terima sebelumnnya dan NPWP anda status nya verifikasi
dan dapat digunakan dalam pembayaran pajak atau administrasi pajak lainnya.
Dan
dalam hal pencetakan, anda diharuskan memilih menu cetak yang ada disebelah
kiri monitor. Ikuti perintah yang ada dan NPWP anda akan dikirim kerumah anda
melalui Pos.
Terimakasih.
Itu adalah salah satu chat dengan konsumen PARFUM CINTA beberapa waktu lalu. Ada ribuan testi seperti itu yang puas bahkan berterima kasih karena sudah jual parfum cinta.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555
Untuk yang jomblo, aroma khas parfum ini akan berinteraksi ke pikiran yang dapat menimbulkan rasa suka, naksir, bahkan jatuh cinta dari lawan jenis Anda, sehingga memudahkan Anda mencari pasangan.
Untuk yang sudah punya pasangan, parfum ini bisa membuat pasangan Anda lebih mesra, lebih nyaman, makin lengket, dan wanginya bikin tambah kangen.
Untuk yang sudah menikah, parfum ini bisa sedikit berbahaya, hehe. Aroma khasnya akan membuat pasangan Anda pengennya romantisan terus, jdi sering bolos kerja.
KELEBIHAN
Parfum ini juga tidak mengandung alkohol, jadi tidak lengket di baju atau badan Anda. Bagi yang beragama Islam, tidak perlu was-was, parfum ini halal dan bisa digunakan ketika shalat.
Parfum ini beraroma soft dan tidak nyengat, sangat lembut sehingga banyak yang suka.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555