-->

KABAR GEMBIRA !! Denda Pajak Motor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus, Tolong Dishare Agar Yang Lain Tahu... Tolong Bagikan

KABAR GEMBIRA !! Denda Pajak Motor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus, Tolong Dishare Agar Yang Lain Tahu... - KABAR GEMBIRA !! Denda Pajak Motor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus, Tolong Dishare Agar Yang Lain Tahu...
 




Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Cost Balik Nama (BBN) untuk ke-2 dan selan‎jutnya, baik untuk kendaraan beroda dua ataupun empat.

Berita senang itu di berikan Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Service Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya.

Dia menjelaskan, ketetapan penghilangan denda pajak itu sesuai sama Ketentuan Gubernur (Pergub) nomer 37/2015.

Tujuannya, tidak lain untuk memberi kelonggaran untuk orang-orang yang hingga kini masihlah menunggak pajak.

Sekalian untuk tingkatkan tujuan pembayaran pajak dari orang-orang. ‎

“Ada penghapusan denda pajak kendaraan. Jadi, untuk orang-orang yang ada tunggakan pembayaran pajak kendaraannya, kami berharap dapat memanfaatkan ini. Dan selekasnya membayar pajak sekarang ini, ” papar Diki, Selasa (15/9). ‎

Ia menjelaskan, ketentuan itu


berlaku mulai September ini hingga 31 Desember yang akan  datang.

Selama tiga bln. ke depan, orang-orang diberi kemudahan pembayaran.

Ia memberikan, usaha pemerintah menghapuskan denda pajak selama tiga bln. ini bisa untuk mendongkrak pendapatan daerah.

Ia mengaku hingga saat ini masihlah ada orang-orang yang malas kerjakan pembayaran pajak. ‎

PKB sendiri tak ada batasan keterlambatan. Berapapun lama tunggakan tidak akan dipakai denda pajak. Sesaat BBN, berlaku untuk ke dua dsb.

Seorang polisi saat mengecek kelengkapan dokumen pada satu di antara ingindara dalam razia yang di gelar di jalan Gajah Mada, Tiban Centre

“Kalau BBN 1 tidak dihapus. Inikan pembelian baru. Tetapi, apabila BBN 2 dsb digratiskan, ” kata dia. ‎

Sesuai ketentuan, denda pajak sendiri digunakan dua % perbulan dari nilai pokok pajak. Optimal denda dipakai selama 24 bln. atau 2 th. dengan akumulasi 48 persen.

Di Batam, terkecuali di kantor utama Samsat, pembayaran pajak dapat ditangani di sebagian counter mal, seperti di BCS Mall dan Harbour Bay Mal.

Atau bisa melalui Samsat keliling ataupun di UPTD yang ada di SP Plaza Batuaji.

Silahkan sebarkan berita gembira ini pada semua rekanmu.

sumber : http :// www. bagikan. co. id

Semoga artikel ini KABAR GEMBIRA !! Denda Pajak Motor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus, Tolong Dishare Agar Yang Lain Tahu... bermanfaat untuk anda. Jangan lupa bagikan jika bermanfaat.


Itu adalah salah satu chat dengan konsumen PARFUM CINTA beberapa waktu lalu. Ada ribuan testi seperti itu yang puas bahkan berterima kasih karena sudah jual parfum cinta.

Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555

Untuk yang jomblo, aroma khas parfum ini akan berinteraksi ke pikiran yang dapat menimbulkan rasa suka, naksir, bahkan jatuh cinta dari lawan jenis Anda, sehingga memudahkan Anda mencari pasangan.


Untuk yang sudah punya pasangan, parfum ini bisa membuat pasangan Anda lebih mesra, lebih nyaman, makin lengket, dan wanginya bikin tambah kangen.


Untuk yang sudah menikah, parfum ini bisa sedikit berbahaya, hehe. Aroma khasnya akan membuat pasangan Anda pengennya romantisan terus, jdi sering bolos kerja.


KELEBIHAN

Parfum ini juga tidak mengandung alkohol, jadi tidak lengket di baju atau badan Anda. Bagi yang beragama Islam, tidak perlu was-was, parfum ini halal dan bisa digunakan ketika shalat.


Parfum ini beraroma soft dan tidak nyengat, sangat lembut sehingga banyak yang suka.


Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555


0 Comments