Macam - Macam Bentuk Kepemilikan Bisnis di Indonesia
Di Indonesia terdapat banyak pilihan bentuk kepemilikan yang dapat menjadi pertimbangan perusahaan yang ada saat ini. Tiap – tiap bentuk memiliki kekurangan dan kelebihan masing – masing. Dalam praktiknya terdapat beberapa macam bentuk kepemilikan bisnis yang dapat dipilih, yaitu:
1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu individu. Hal senada juga diungkapkan oleh Zimmerer & Scarborough (2008) bahwa bentuk kepemilikan yang paling sederhana dan paling populer masih tetap perusahaan perseorangan (sole propriettorship). Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh risiko secara pribadi. Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi. (Mizan,-)
Ada beberapa keunggulan dari perusahaan perseorangan yaitu. (Zimmerer & Scarborough, 2008).
- Mudah dibentuk.
- Bentuk kepemilikan yang paling murah untuk dimulai.
- Insentif laba.
- Kewenangan penuh untuk mengambil keputusan.
- Tidak ada pembatasan hukum khusus.
- Mudah dihentikan.
Tidak hanya kelebihan, perusahaan perseorangan juga memiliki kekurangan. (Zimmerer & Scarborough, 2008)
1. Kewajiban pribadi tidak terbatas
Kewajiban pribadi tidak terbatas artinya, pemilik perusahaan perseorangan secara pribadi bertanggungjawab atas semua utang perusahaan.
2. Keahlian dan kemampuan yang terbatas
Keahlian dan kemampuan yang terbatas artinya, masing – masing orang menguasai apa yang telah banyak dipelajari dari pendidikan, pelatihan, maupun pengalaman kerja, namun ada bidang–bidang yang lain yang tidak dikuasai, sehingga membuat kemampuan kita untuk mengambil keputusan dalam bidang itu menjadi lemah.
3. Perasaan terisolasi.
Perasaan terisolasi Artinya, menjalankan bisnis sendirian memungkinkan wirausahawan menjadi sangat fleksibel, namun juga membuat nya merasa terisolasi tanpa ada yang dapat didekati untuk membantu memecahkan sebuah masalah.
4. Keterbatasan akses modal.
Agar perusahaan berkembang, pemilik perusahaan perseorangan biasanya memerlukan tambahan sumber keuangan. akan tetapi, banyak pemilik perusahaan perseorangan telah mempertaruhkan semua yang dimilikinya untuk menjalankan bisnisnya. Artinya, jika pemilik perseorangan tidak mempunyai kekayaan pribadi dalam jumlah yang banyak, ia akan sulit mendapatkan tambahan uang untuk tetap mempertahankan usahanya.
5. Kurangnya kesinambungan bisnis.
Kurangnya kesinambungan bisnis artinya, bila pengusaha meninggal, pensiun, atau sudah tidak mampu lagi, perusahaan ini otomatis akan berakhir. Perusahaan akan berada dalam bahaya, kecuali ada anggota keluarga atau karyawan dapat mengambil alih.
2. Persekutuan atau firma (fa)
Firma adalah perseorangan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dimana peserta – pesertanya langsung dan sendiri – sendiri tanggungjawabnya ditanggung pihak ketiga. (Kent Royalty, 1988) berdasarkan Ratnawati (2010), persekutuan firma adalah badan usaha bukan badan hukum yang setiap sekutunya berhak bertindak untuk dan atas nama persekutuan firma serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng (solider) sampai harta kekayaan pribadi.
Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
- Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat.
- Dalam pendirian frima tidak terlalu memerlukan akta formal.
- Lebih mudah memperoleh modak, karena pihak bak lebih mempercayai.
- Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang.
Adapun kekurangan dari firma adalah.
- Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya. Apabila salah satu anggota firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
- Kesulitan dalam pengalihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahannya.
- Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
3. Persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap – CV)
Berdasarkan Mizan, CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. Menurut Rambat (2007) persekutuan komanditer merupakan perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu usaha yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggungjawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.
Karakterisitik badan usaha CV adalah sebagai berikut.
CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai persero komplementer (persero aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai persero komanditer (perseropasif). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian jika terjadi kerugian maka persero aktif yang harus bertanggung jawab. Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan kedalam perseroan. (Mizan,-)
Kelebihan perseroan komanditer (CV) menurut Putu (2011) ialah.
Mudah didirikan, modal usaha relatif sedikit dan pengelolaan usaha relatif fleksibel dan lebih bebas. Dalam beberapa aspek tertentu, perusahaan pengkongsian lebih unggul dibandingkan perusahaan perseorangan yaitu dalam hal lebih banyak modal yang dapat dikumpulkan. Lebih banyak keahlian yang dapat diperoleh.Umur lebih panjang. Artinya perusahaan tidak terhambat bila salah satu anggota berhalangan.
Kelemahan perseroan komanditer (CV) berdasarkan Putu (2011).
Perusahaan persekutuan masih memiliki masalah tanggung jawab tanpa batas. Disamping itu, perusahaan persekutuan masih menghadapi masalah modal yang terbatas, tetapi tidak seburuk perusahaan perseorangan. Kelemahan utama dari perusahaan persekutuan adalah terjadinya perselisihan dan kesalahpahaman dari para anggotanya.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang – undang serta peraturan pelaksananaya.
Karakteristik perseroan terbatas (PT). menurut Mizan.
Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkan. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
- Mudah alih kepemilikan, artinya jika seorang pemegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindah tangankan atau dijual kepihak lain.
- Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemen nya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham.
- Kemampuan menghimpun dana dalam jumlah besar.
- Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
Kelebihan dari bentuk PT menurut Rambat (2007).
- Adanya tanggung jawab atas utang yang terbatas. Artinya hanya dibayar sebesar saham yang dimiliki.
- Adanya kemungkinan untuk memperjual belikan saham yang dimilikinya.
- Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas.
- Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nominal besar.
- Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa.
Kelemahan perseroan terbatas menurut Rambat (2007).
- Keterbatasan dalam jenis – jenis usaha yang dijalankan; dimana umumnya bidang – bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta peraturan – peraturan yang berlaku.
- Adanya perbedaan kepentingan didalam menjalankan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.
- Adanya kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
- Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan suatu PT.
- Adanya sistem pajak yang menyebabkan seseorang pemegang saham mebayar pajak ganda yaitu pajak atas PT sendiri, deviden yang di terima serta pajak individunya.
Itu adalah salah satu chat dengan konsumen PARFUM CINTA beberapa waktu lalu. Ada ribuan testi seperti itu yang puas bahkan berterima kasih karena sudah jual parfum cinta.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555
Untuk yang jomblo, aroma khas parfum ini akan berinteraksi ke pikiran yang dapat menimbulkan rasa suka, naksir, bahkan jatuh cinta dari lawan jenis Anda, sehingga memudahkan Anda mencari pasangan.
Untuk yang sudah punya pasangan, parfum ini bisa membuat pasangan Anda lebih mesra, lebih nyaman, makin lengket, dan wanginya bikin tambah kangen.
Untuk yang sudah menikah, parfum ini bisa sedikit berbahaya, hehe. Aroma khasnya akan membuat pasangan Anda pengennya romantisan terus, jdi sering bolos kerja.
KELEBIHAN
Parfum ini juga tidak mengandung alkohol, jadi tidak lengket di baju atau badan Anda. Bagi yang beragama Islam, tidak perlu was-was, parfum ini halal dan bisa digunakan ketika shalat.
Parfum ini beraroma soft dan tidak nyengat, sangat lembut sehingga banyak yang suka.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555