-->

PENGERTIAN DAN LINGKUP USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)

 

lingkup usaha mikro kecil dan menenga

A.        Pengertian UMKM

Menurut Stoner et al (1995) dalam Rambat (2007), bentuk yang sesuai bagi wirausaha adalah usaha kecil karena usaha kecil biasanya memiliki beberapa pekerja sehingga memudahkan wirausaha mengorganisasikan usahanya. Usaha kecil adalah suatu bentuk usaha yang tidak tergantung pada pemilik dan manajemannya, serta tidak mendominasi pasar dimana ia berada.

Menurut Nunuy (2009), usaha kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan  oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1 miliar atau kurang. Sementara itu, usaha mengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga ataau suatu badan bertujuna untuk memproduksi barang dan jasa untuk di perniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari satu miliar.

Berdasarkan undang – undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah, pengertian usaha mikro, kecil, dan menengah, yaitu sebagai berikut.

1.     Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang – perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang – undang ini.

2.        Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabaang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah ataau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang – undang ini.

3.         Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yaang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung baik maupun tidak langsung dengan usaha kecil, usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang – undang ini.

B.        Kriteria Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah

Menurut undang – undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), beberapa kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah, antara lain:

1.          Untuk usaha mikro, memiliki aset maksimal 50 juta dan omzet maksimal 300 juta.

2.        Untuk usaha kecil, memiliki aset lebih dari 50 juta sampai dengan 500 juta, dan omzet yang lebih dari 300 juta sampai dengan 2,5 miliar.

3.       Untuk usaha menengah, memiliki aset yang lebih dari 500 juta sampai 10 miliar, dengan omzet yang lebih dari 2,5 miliar sampai 50 miliar.

Pendapat lain menjelaskan ciri – ciri usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia, secara umum adalah (Nunuy, 2009) sebagai berikut.

1.     Menajeman berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan.

2.          Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.

3.   Daerah operasi umumnya lokal, walaupun terdapat juga UMKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara – negara mitra perdagangan.

4.     Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.

Menurut Kuncoro (2007) dalam Diswandi (2010) ada empat karakteristik yang dimiliki oleh kebanyakan UMKM di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

1.          Tidak adanya pembagian tugas yang jelas antara bidang administrasi dan operasi.

2.     Rendahnya akses terhadap lembaga–lembaga kredit formal sehingga mereka cenderung menggangtungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau sumber – sumber lain seperti keluarga, kerabata, perantara, bahkan rentenir.

3.            Sebagian usaha ini belum memiliki status badan usaha.

4.    Hampir sepertiga UMKM bergerak pada kelompok usaha makanan, minuman, dan tembakau (ISIC31), barang galian bukan logam (ISIC36), tekstil (ISIC32), dan industri kayu, bambu, rotan, rumput, dan sejenisnya termasuk perabot rumah tangga (ISIC33)

Karakteristik lain dari UMKM yaitu konsentrasi UMKM cenderung berada diluar kota utama dan pusat industri. Share UMKM dalam output industri di Jakarta adalah dibawah rata – rata nasional, meskipun sedikit dibawah kasus ketenagakerjaan.

C.        Sektor – Sektor UMKM

Menurut Rambat (2007) sedikitnya ada 5 sektor atau jenis usaha kecil menengah yang dapat kita pelajari, yaitu.

1.          Bisnis jasa

Bisnis jasa sejauh ini merupakan yang terbesar dan cepat pertumbuhannya dalam dunia bisnis kecil. Jasa juga membawa keuntungan yang sangat besar bagi wirausaha kecil yang mampu berinovasi tinggi. Misalnya usaha salon, konsultan bisnis, jasa penyedia layanaan internet, dll.

2.          Bisnis eceran

Bisnis ini adalah bisnis kecil yang ditekuni oleh wirausaha kecil. Bisnis eceran adalah satu – satunya usaha yang menjual produk manufactur yang langsung pada konsumen.

3.          Bisnis distribusi

Bisnis ini adalah satu – satunya bisnis yang membeli barang dari pabrik atau produsen dan menjual kepada pedagang eceran.

4.          Agribisnis/pertanian

Pada awalnya hasil pertanian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan keluargaa, namun lama kelamaan menjadi sebuah bisnis yang cukup besar karena adanya ketergantungan masyarakat satu sama lain.

5.          Bisnis manufaktur

Bisnis manufactur merupakan suatu bisnis kecil yang memerlukan modal untuk investasi yang cukup  besar dibandingkan dengan jenis bisnis lainnya. Karena memerlukan tenaga kerja, teknologi, dan bahan mentah untuk mmengoperasikannya.

D.          Keberhasilan Dan Kegagalan Umkm

Ada beberapa faktor oenyebab mengapa perusahaan dapat berkembang dengan baik atau gagal, yaitu (Rambat, 2007):

1.  Sedikitnya ada empat faktor yang mempengaruhi gagalnya suatu bisnis kecil, diantaranya:

a.    Banyak perusahaan kecil yang dikelola oleh manajer yang kurang mampu dan kurang berpengalaman dalam menjalankan tugasnya.

b.            Kurangnya dukungan dari berbagai pihak terkait.

c.     Masih lemahnya sistem kontrol/pengawasan, dimana sistem pengontrolan yang lemah cenderung akan menyebabkan kerugian dan penggunaan sumber daya – sumber daya yang berlebihan.

d.          Masalah kurangnya modal untuk menjalankan usahannya.

2.            Beberapa faktor yang dapat mendukung keberhasilan suatu usaha kecil, diantaranya adalah sebagai berikut.

a.         Biasanya wirausaha – wirausahawan kecil adalah tipe orang yang ulet dan pekerja keras, mereka memiliki tujuan dan dedikasi yang tinggi.

b.          Dukungan faktor eksternal berupa peningkatan permintaan barang dan jasa.

E.           Peranan UMKM Dalam Pengembangan Ekonomi Nasional

Peranan UMKM sebagai perwujudan dari kewirausahaan itu sendiri. Pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UMKM) menjadi sangat strategis, karena potensinya yang besar dalam menggerakan kegiatan ekonomi masyarakat, dan sekaligus menjadi tumpuan sumber pendapatan sebagian besar masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraanya.

Jadi ada beberapa alasan penting mengapa usaha kecil menengah mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap perekonomian diberbagai negara. Menurut Nunuy (2009) usaha kecil secara historis dikenal mampu menampung tenaga kerja, lebih inovatif dan memberikan kontribusi penting bagi perusahaan – perusahaan besar, diantaranya yaitu sebagai berikut.

1.          Pencipta lapangan pekerjaan.

Lebih dari 20 tahun terakhir ini menunjukan bahwa lapangan kerja baru itu datangnya bukan dari jenis usaha besar tetapi berasal dari jenis usaha kecil. Perusahaan kecil, muda, dan berteknologi tinggi cenderung menghasilkan pekerjaan baru lebih cepat dari pada perusahaan tua dan besar.

2.          Inovatif

Beberapa perusahaan besar terutama di AS, telah berhasil menemukan komputer, pisau cukur stailes steel, radio transistor dan mesin foto copy, mesin jet, dan sebagainya.

3.          Sangat penting dan memberi kontribusi terhadap perusahaan besar.

F.  Peranan Kewirausahaan Dalam Mengatasi Tantangan Umkm Di Era Globalisasi

Salah satu langkah strategis untuk meengamankan UMKM dari ancaman dan tantangan krisis global adalah dengan melakukan penguatan pada multi aspek. Beberapa peran kewirausahaan dalam mengatasi tantangan di UMKM adalah, (Nunuy, 2009)

1.            Memiliki daya fikir yang kreatif

a. Selalu berifikir secara visionaris (melihat jauh kedepan) sehingga memiliki perencanaan tidak saja jangka pendek, namun bersifat jangka panjang.

b.   Belajar dari pengalaman orang lain, kegagalan, dan dapat terbuka menerima kritik dan saran untuk masukan pengembangan UMKM

2.            Bertindak inovatif, yaitu:

a.    Selalu berusaha meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas dalam setiap aspek kegiatan UMKM.

b.     Meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi persaingan bisnis.

3.      Berani mengambil risiko, dan menyesuaikan profil risiko serta mengetahui risiko dan manfaat dari suatu bisnis.

Mudrajad Kuncoro (2008) mengatakan ada 7 tantangan yang harus dihadapi UMKM dalam era krisis global, yaitu sebagai berikut:

1.      Tidak adanya pembagian tugas yang jelas antaara bidang administrasi dan operasi.

2.   Akses industri kecil terhadap lembaga kredit formal rendah, sehingga mereka cenderung menggantungkan pembiayaan usahannya dari modal sendiri dan sumber lain, seperti keluarga, kerabat, pedagang perantara, bahkan rentenir.

3.       Sebagian besar usaha kecil ditandai dengan belum mempunyai status badan hukum.

4.    Tren nilai ekspor menunjukan betapa sangat fluktuaktif dan berubah – ubah komoditas ekspor Indonesia selama periode 1999-2006.

5.      Pengadaan bahan baku, masalah terbesar yang dihadapi dalam pengadaan bahan baku adalah mahalnya harga, terbatas ketersediaanya, dan jarak yang relatif jauh.

6.     Masalah utama yang dihadapi dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja adalah tidak terampil dan mahalnya biaya tenaga kerja.

7.     Dalam bidang pemasaran, masalah terkait dengan banyaknya pesaing yang bergerak dalam industri yang sama, relatif minimnya kemampuan bahasa asing sebagai suatu hambatan dalam melakukan negosiasi, dan penetrasi pasar di luar negeri.

Sumber: ADBI4440/MODUL 2/KEWIRAUSAHAAN/UT



Itu adalah salah satu chat dengan konsumen PARFUM CINTA beberapa waktu lalu. Ada ribuan testi seperti itu yang puas bahkan berterima kasih karena sudah jual parfum cinta.

Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555

Untuk yang jomblo, aroma khas parfum ini akan berinteraksi ke pikiran yang dapat menimbulkan rasa suka, naksir, bahkan jatuh cinta dari lawan jenis Anda, sehingga memudahkan Anda mencari pasangan.


Untuk yang sudah punya pasangan, parfum ini bisa membuat pasangan Anda lebih mesra, lebih nyaman, makin lengket, dan wanginya bikin tambah kangen.


Untuk yang sudah menikah, parfum ini bisa sedikit berbahaya, hehe. Aroma khasnya akan membuat pasangan Anda pengennya romantisan terus, jdi sering bolos kerja.


KELEBIHAN

Parfum ini juga tidak mengandung alkohol, jadi tidak lengket di baju atau badan Anda. Bagi yang beragama Islam, tidak perlu was-was, parfum ini halal dan bisa digunakan ketika shalat.


Parfum ini beraroma soft dan tidak nyengat, sangat lembut sehingga banyak yang suka.


Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555


0 Comments