PENGERTIAN DAN LINGKUP USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)
A. Pengertian UMKM
Menurut Stoner et al (1995) dalam
Rambat (2007), bentuk yang sesuai bagi wirausaha adalah usaha kecil karena
usaha kecil biasanya memiliki beberapa pekerja sehingga memudahkan wirausaha
mengorganisasikan usahanya. Usaha kecil adalah suatu bentuk usaha yang tidak
tergantung pada pemilik dan manajemannya, serta tidak mendominasi pasar dimana
ia berada.
Menurut Nunuy (2009), usaha kecil
didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu
badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara
komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1 miliar atau kurang. Sementara
itu, usaha mengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
perseorangan atau rumah tangga ataau suatu badan bertujuna untuk memproduksi
barang dan jasa untuk di perniagakan secara komersial dan mempunyai omzet
penjualan lebih dari satu miliar.
Berdasarkan undang – undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah, pengertian usaha mikro,
kecil, dan menengah, yaitu sebagai berikut.
1. Usaha mikro adalah usaha produktif milik
orang – perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha
mikro sebagaimana diatur dalam undang – undang ini.
2. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabaang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
menengah ataau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana
dimaksud dalam undang – undang ini.
3. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha
yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yaang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian langsung baik maupun tidak langsung dengan usaha
kecil, usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
sebagaimana diatur dalam undang – undang ini.
B. Kriteria Usaha Mikro,
Kecil, Dan Menengah
Menurut undang – undang nomor 20
tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), beberapa kriteria
usaha mikro, kecil, dan menengah, antara lain:
1. Untuk usaha mikro, memiliki aset maksimal
50 juta dan omzet maksimal 300 juta.
2. Untuk usaha kecil, memiliki aset lebih
dari 50 juta sampai dengan 500 juta, dan omzet yang lebih dari 300 juta sampai
dengan 2,5 miliar.
3. Untuk usaha menengah, memiliki aset yang
lebih dari 500 juta sampai 10 miliar, dengan omzet yang lebih dari 2,5 miliar
sampai 50 miliar.
Pendapat
lain menjelaskan ciri – ciri usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia,
secara umum adalah (Nunuy, 2009) sebagai berikut.
1. Menajeman berdiri sendiri, dengan kata
lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan.
2. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau
sekelompok kecil pemilik modal.
3. Daerah operasi umumnya lokal, walaupun
terdapat juga UMKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara
– negara mitra perdagangan.
4. Ukuran perusahaan, baik dari segi total
aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
Menurut Kuncoro (2007) dalam Diswandi
(2010) ada empat karakteristik yang dimiliki oleh kebanyakan UMKM di Indonesia,
yaitu sebagai berikut:
1. Tidak adanya pembagian tugas yang jelas
antara bidang administrasi dan operasi.
2. Rendahnya akses terhadap lembaga–lembaga
kredit formal sehingga mereka cenderung menggangtungkan pembiayaan usahanya
dari modal sendiri atau sumber – sumber lain seperti keluarga, kerabata, perantara,
bahkan rentenir.
3.
Sebagian usaha ini belum memiliki status
badan usaha.
4. Hampir sepertiga UMKM bergerak pada
kelompok usaha makanan, minuman, dan tembakau (ISIC31), barang galian bukan
logam (ISIC36), tekstil (ISIC32), dan industri kayu, bambu, rotan, rumput, dan
sejenisnya termasuk perabot rumah tangga (ISIC33)
Karakteristik
lain dari UMKM yaitu konsentrasi UMKM cenderung berada diluar kota utama dan
pusat industri. Share UMKM dalam output industri di Jakarta adalah dibawah rata
– rata nasional, meskipun sedikit dibawah kasus ketenagakerjaan.
C. Sektor – Sektor UMKM
Menurut Rambat (2007)
sedikitnya ada 5 sektor atau jenis usaha kecil menengah yang dapat kita
pelajari, yaitu.
1. Bisnis jasa
Bisnis jasa sejauh ini merupakan yang
terbesar dan cepat pertumbuhannya dalam dunia bisnis kecil. Jasa juga membawa
keuntungan yang sangat besar bagi wirausaha kecil yang mampu berinovasi tinggi.
Misalnya usaha salon, konsultan bisnis, jasa penyedia layanaan internet, dll.
2. Bisnis eceran
Bisnis ini adalah bisnis kecil yang
ditekuni oleh wirausaha kecil. Bisnis eceran adalah satu – satunya usaha yang
menjual produk manufactur yang langsung pada konsumen.
3. Bisnis distribusi
Bisnis ini adalah satu – satunya bisnis
yang membeli barang dari pabrik atau produsen dan menjual kepada pedagang
eceran.
4. Agribisnis/pertanian
Pada awalnya hasil pertanian
digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan keluargaa, namun lama kelamaan
menjadi sebuah bisnis yang cukup besar karena adanya ketergantungan masyarakat
satu sama lain.
5. Bisnis manufaktur
Bisnis manufactur merupakan suatu
bisnis kecil yang memerlukan modal untuk investasi yang cukup besar dibandingkan dengan jenis bisnis
lainnya. Karena memerlukan tenaga kerja, teknologi, dan bahan mentah untuk
mmengoperasikannya.
D.
Keberhasilan Dan
Kegagalan Umkm
Ada beberapa faktor oenyebab mengapa
perusahaan dapat berkembang dengan baik atau gagal, yaitu (Rambat, 2007):
1. Sedikitnya ada empat faktor yang
mempengaruhi gagalnya suatu bisnis kecil, diantaranya:
a. Banyak perusahaan kecil yang dikelola oleh
manajer yang kurang mampu dan kurang berpengalaman dalam menjalankan tugasnya.
b.
Kurangnya dukungan dari berbagai pihak
terkait.
c. Masih lemahnya sistem kontrol/pengawasan, dimana
sistem pengontrolan yang lemah cenderung akan menyebabkan kerugian dan
penggunaan sumber daya – sumber daya yang berlebihan.
d. Masalah kurangnya modal untuk menjalankan
usahannya.
2.
Beberapa faktor yang dapat mendukung keberhasilan
suatu usaha kecil, diantaranya adalah sebagai berikut.
a. Biasanya wirausaha – wirausahawan kecil
adalah tipe orang yang ulet dan pekerja keras, mereka memiliki tujuan dan dedikasi
yang tinggi.
b. Dukungan faktor eksternal berupa
peningkatan permintaan barang dan jasa.
E.
Peranan UMKM Dalam Pengembangan Ekonomi
Nasional
Peranan UMKM sebagai perwujudan dari
kewirausahaan itu sendiri. Pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UMKM) menjadi
sangat strategis, karena potensinya yang besar dalam menggerakan kegiatan
ekonomi masyarakat, dan sekaligus menjadi tumpuan sumber pendapatan sebagian
besar masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraanya.
Jadi ada beberapa alasan penting
mengapa usaha kecil menengah mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap
perekonomian diberbagai negara. Menurut Nunuy (2009) usaha kecil secara historis
dikenal mampu menampung tenaga kerja, lebih inovatif dan memberikan kontribusi
penting bagi perusahaan – perusahaan besar, diantaranya yaitu sebagai berikut.
1. Pencipta lapangan pekerjaan.
Lebih dari 20 tahun terakhir ini
menunjukan bahwa lapangan kerja baru itu datangnya bukan dari jenis usaha besar
tetapi berasal dari jenis usaha kecil. Perusahaan kecil, muda, dan berteknologi
tinggi cenderung menghasilkan pekerjaan baru lebih cepat dari pada perusahaan tua
dan besar.
2. Inovatif
Beberapa perusahaan besar terutama di
AS, telah berhasil menemukan komputer, pisau cukur stailes steel, radio
transistor dan mesin foto copy, mesin jet, dan sebagainya.
3. Sangat penting dan memberi kontribusi
terhadap perusahaan besar.
F. Peranan Kewirausahaan Dalam Mengatasi Tantangan
Umkm Di Era Globalisasi
Salah
satu langkah strategis untuk meengamankan UMKM dari ancaman dan tantangan
krisis global adalah dengan melakukan penguatan pada multi aspek. Beberapa peran
kewirausahaan dalam mengatasi tantangan di UMKM adalah, (Nunuy, 2009)
1.
Memiliki daya fikir yang kreatif
a. Selalu
berifikir secara visionaris (melihat jauh kedepan) sehingga memiliki
perencanaan tidak saja jangka pendek, namun bersifat jangka panjang.
b. Belajar
dari pengalaman orang lain, kegagalan, dan dapat terbuka menerima kritik dan
saran untuk masukan pengembangan UMKM
2.
Bertindak inovatif, yaitu:
a. Selalu
berusaha meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas dalam setiap
aspek kegiatan UMKM.
b. Meningkatkan
kewaspadaan dalam menghadapi persaingan bisnis.
3. Berani mengambil risiko, dan menyesuaikan
profil risiko serta mengetahui risiko dan manfaat dari suatu bisnis.
Mudrajad Kuncoro (2008)
mengatakan ada 7 tantangan yang harus dihadapi UMKM dalam era krisis global,
yaitu sebagai berikut:
1. Tidak adanya pembagian tugas yang jelas
antaara bidang administrasi dan operasi.
2. Akses industri kecil terhadap lembaga
kredit formal rendah, sehingga mereka cenderung menggantungkan pembiayaan
usahannya dari modal sendiri dan sumber lain, seperti keluarga, kerabat,
pedagang perantara, bahkan rentenir.
3. Sebagian besar usaha kecil ditandai dengan
belum mempunyai status badan hukum.
4. Tren nilai ekspor menunjukan betapa sangat
fluktuaktif dan berubah – ubah komoditas ekspor Indonesia selama periode
1999-2006.
5. Pengadaan bahan baku, masalah terbesar yang
dihadapi dalam pengadaan bahan baku adalah mahalnya harga, terbatas
ketersediaanya, dan jarak yang relatif jauh.
6. Masalah utama yang dihadapi dalam memenuhi
kebutuhan tenaga kerja adalah tidak terampil dan mahalnya biaya tenaga kerja.
7. Dalam bidang pemasaran, masalah terkait
dengan banyaknya pesaing yang bergerak dalam industri yang sama, relatif
minimnya kemampuan bahasa asing sebagai suatu hambatan dalam melakukan
negosiasi, dan penetrasi pasar di luar negeri.
Sumber:
ADBI4440/MODUL 2/KEWIRAUSAHAAN/UT
Itu adalah salah satu chat dengan konsumen PARFUM CINTA beberapa waktu lalu. Ada ribuan testi seperti itu yang puas bahkan berterima kasih karena sudah jual parfum cinta.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555
Untuk yang jomblo, aroma khas parfum ini akan berinteraksi ke pikiran yang dapat menimbulkan rasa suka, naksir, bahkan jatuh cinta dari lawan jenis Anda, sehingga memudahkan Anda mencari pasangan.
Untuk yang sudah punya pasangan, parfum ini bisa membuat pasangan Anda lebih mesra, lebih nyaman, makin lengket, dan wanginya bikin tambah kangen.
Untuk yang sudah menikah, parfum ini bisa sedikit berbahaya, hehe. Aroma khasnya akan membuat pasangan Anda pengennya romantisan terus, jdi sering bolos kerja.
KELEBIHAN
Parfum ini juga tidak mengandung alkohol, jadi tidak lengket di baju atau badan Anda. Bagi yang beragama Islam, tidak perlu was-was, parfum ini halal dan bisa digunakan ketika shalat.
Parfum ini beraroma soft dan tidak nyengat, sangat lembut sehingga banyak yang suka.
Pemesanan Hubungi:
WhatsApp / SMS (ISAT): 085608861555